dc.description.abstract | Diberlakukanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang
Penanaman modal, diharapkan dapat memperbaiki iklim penanaman modal di
Indonesia dan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya, salah
satu upaya yang hendak dicapai dalam rangka peningkatan kegiatan investasi di
Indonesia adalah melaksanakan prinsip transparansi dalam kegiatan penanaman
modal, hal ini diatur dalam undang-undang terdapat pada Pasal 3 ayat (1) huruf b,
yaitu tentang keterbukaan. Prinsip dasar tentang transparansi adalah keterbukaan
diperlukan agar pengawasan oleh masyarakat dan dunia usaha terhadap
penyelenggaraan negara dapat dilakukan secara obyektif, transparansi sebagai
unsur penting dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
keuangan yang kondusif bagi tata pemerintahan yang lebih adil dan efektif serta
membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik khususnya disini para
penanam modal kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul :
“KAJIAN YURIDIS TENTANG PRINSIP TRANSPARANSI DALAM
KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANGUNDANG
NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL”.
Terdapat tiga rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini,
yaitu :1. Bagaimanakah bentuk prinsip transparansi dalam kegiatan investasi di
Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 2. Bagaimanakah
bentuk hambatan terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dalam kegiatan
investasi di Indonesia; 3. Apakah solusi terhadap hambatan pelaksanaan prinsip
transparansi dalam kegiatan investasi di Indonesia.
Selanjutnya terdapat tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya ilmiah
yang berupa skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui dan mengkaji prinsip
transparansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang penanaman
modal di Indonesia; 2. Untuk mengetahui kendala ataupun hambatan dalam
pelaksanaan prinsip transparansi yang terdapat dalam ketentuan hukum penanaman modal di Indonesia; 3. Untuk mengetahui peran dari
pemerintah Indonesia dalam upaya menarik investor dalam rangka menciptakan
iklim investasi yang baik bagi Indonesia.
Selanjutnya peneliti melakukan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif (legal research), dengan pendekatan yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Pendekatan
dengan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan dengan undangundang
ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari
konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang
lainnya atau antara undang-undang dan Undang-Undang Dasar atau antara
regulasi dan undang-undang. Hasil telaah tersebut merupakan suatu argumen
untuk memecahkan isu yang dihadapi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang
Penanaman Modal, dapat dilihat pada penjelasan pasal yang terdapat pada
peraturan perundang-undangan tersebut, hal ini harus diakui bahwa pemerintah
telah berupaya melaksanakan prinsip transparansi tersebut. Penanaman modal
mempunyai arti yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional hal ini
sebagai tujuan yang hendak dicapai dan diwujudkan melalui Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Transparansi sebagai salah satu unsur penting dalam mendorong kegiatan
investasi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
keuangan yang kondusif bagi negara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik, adil, serta membantu meningkatkan keyakinan masyarakat kepada
pemerintah. Pada umumnya investor menginginkan adanya kepastian hukum,
mengharapkan adanya jamianan keamanan dalam menanamkan modalnya,
birokrasi yang ramah, pelayanan yang mempermudah urusan investor, serta
peraturan perundang-undangan jelas dan dapat diprediksi, yang bertujuan agar
menjadi efektif dan efisien. | en_US |