Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, FANNY
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, SAPTI
dc.contributor.authorANGGRYAWAN, FRANDY
dc.date.accessioned2016-01-18T04:40:39Z
dc.date.available2016-01-18T04:40:39Z
dc.date.issued2016-01-18
dc.identifier.nim090710101248
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71578
dc.description.abstractPenganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan siding pengadilan. Terdakwa melalui pembuktian akan ditentukan nasibnya bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP.Majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.dan akan dijatuhi hukuman.Kasus yang menarik untuk dikaji, yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 643/Pid.BA/2012/PN.Bwi.Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas nomor:643/Pid.BA/2012/PN.Bwi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan (2) Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi apabila terdapat keterangan saksi yang berlawanan dalam putusan nomor:643/Pid.BA/2012/PN.Bwi. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antaradasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan untuk menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi apabila terdapat keterangan saksi yang berlawanan dalam putusan nomor : 643/Pid.BA/2012/PN.Bwi.Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuteapproach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh yaitu: pertama, Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan adalah tidak sesuai jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam pertimbangannya Hakim mengesampingkan alat bukti berupa surat Visum Et Repertum karena tidak memperoleh keyakinan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban dan mengacu pada tidak adanya kesesuaian keterangan yang diberikan oleh saksi Saimah, saksi Siyati AL.Maklis dan saksi Yusuf dengan keterangan saksi Suryanto, saksi Edi Kusnandar dan keterangan terdakwa. Apabila Visum Et Repertum digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus ini, maka akan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Kedua, Kekuatan pembuktian keterangan saksi apabila terdapat keterangan saksi yang berlawanan dalam putusan nomor 643/Pid.BA/2012/PN.Bwi berdasarkan kesesuaian antara alat-alat bukti, dapat terlihat alat-alat bukti mana saja yang seharusnya digunakan dalam pertimbangan pengambilan keputusan. Dilihat dari urutannya, sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) b KUHAP sudah semestinya saksi korbanlah yang pertama didengarkan keterangannya, dengan kata lain kedudukan saksi korban adalah utama dalam pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.Selanjutnya dari alat bukti Visum et Repertum yang memberikan keterangan bahwa korban menderita luka lebam yang disebabkan oleh disebabkan oleh benturan benda keras dapat dijadikan tolak ukur kebenaran isi dari kesaksian korban, maka dari itu keterangan dari saksi korban memiliki kekuatan pembuktian.Saran yang penulis berikan yaitu: pertama, Hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana benar-benar memperhatikan semua fakta hukum dalam proses pembuktian di persidangan dengan menggunakan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Kedua, Hakim seharusnya lebih mendengarkan dan mengutamakan keterangan dari keterangan saksi korban. Hakim tidak boleh menerima keterangan saksi yang merupakan masih satu keluarga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (PUTUSAN NOMOR :643/Pid.BA/2012/PN.Bwi.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record