Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorHARIYANI, ISWI
dc.contributor.authorPRIBADI, YANUAR ARIE
dc.date.accessioned2016-01-13T08:15:03Z
dc.date.available2016-01-13T08:15:03Z
dc.date.issued2016-01-13
dc.identifier.nim060710101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71395
dc.description.abstractPerbankan Syariah sebagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional seperti bank konvensional, maka Bank Syariah juga melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana dari masyarakat dan usaha penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember adalah pembiayaan dalam bentuk jual beli (Murabahah) dengan margin keuntungan yang telah disepakati nasabah dan pihak bank. Transaksi murabahah ini dalam sejarah Islam lazim terjadi dan dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabatnya. Secara sederhana konsep murabahah adalah diartikan sebagai suatu bentuk jual beli dengan adanya komisi atau suatu bentuk penjualan barang dengan harga awal ditambah keuntungan yang disepakati. Transaksi ini biasanya dilakukan jika si pembeli tidak memperoleh barang yang diinginkan kecuali melalui seorang perantara, atau ketika si pembeli ingin mendapatkan barang tersebut secara praktis tetapi kekurangan dana, sehingga ia mencari jasa dari seorang perantara, yaitu bank. Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai kekuatan hukum mengikat Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang Murabahah pada akad pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember, Kendala yuridis yang dihadapi PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember dalam memberikan pembiayaan murabahah dan Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember apabila nasabah melakukan wanprestasi dalam akad pembiayaan murabahah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi metode pendekatan yang xiv akan digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah secara yuridis Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang Murabahah dalam sistem hukum Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, akan tetapi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang melakukan akad pembiayaan murabahah. Kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember dalam memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah adalah lebih sering ditemui pada tahap pemenuhan administrasi. Sedangkan pada tahap setelah diberikan pembiayaan tidak sering terjadi. Kemudian Apabila nasabah melakukan wanprestasi, maka upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember pertama kali adalah dengan cara musyawarah. Dan apabila dengan jalan musyawarah tidak ditemui kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk melimpahkan atau menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai apa yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan. Agar dapat memiliki kekuatan ekskutorial maka putusan BASYARNAS, dalam pelaksanaan eksekusi harus didaftarkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Saran dalam skripsi ini adalah nasabah hendaknya pintar memilih jenis pembiayaan yang akan dipergunakan karena produk pembiayaan di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember banyak jenisnya. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember hendaknya lebih meningkatkan komunikasi eksternal dalam rangka edukasi prinsip syariah kepada masyarakat. Istilah perjanjian hendaknya diganti dengan akad agar terdapat konsistensi antara akad pembiayaan murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Jember dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN/MUI/IV/2000 tentang Murabahah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMURABAHAHen_US
dc.titlePEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. CABANG JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record