Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. ARIEF
dc.contributor.advisorPRIHATIN AN, DODIK
dc.contributor.authorPUTRA, RINO DWI SAKA
dc.date.accessioned2016-01-13T04:05:19Z
dc.date.available2016-01-13T04:05:19Z
dc.date.issued2016-01-13
dc.identifier.nim100710101286
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71275
dc.description.abstractSurat dakwaan dibuat dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan. Surat dakwaan adalah surat yang dibuat Penuntut Umum atas dasar berita acara pemeriksaan yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Contoh kasus yang penulis analisis adalah kasus yang penulis kutip dari putusan nomor. 356/Pid/B/2013/PN.Mdo. Penuntut umum di dalam dakwaan Nomor Register Perkara: PDM- 189/Mdo/Epp.2/08/2013 mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang Pertama adalah Apakah bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor: 356/Pid.B/2013/PN.Mdo telah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa? Permasalahan Kedua adalah Apakah dakwaan Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor: 356/Pid.B/2013/PN.Mdo telah sesuai dengan syarat-syarat dakwaan? Kedua permasalahan diatas akan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang beirisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif. Metode deduktif adalah pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga jawaban atas rumusan masalah yang telah ditetapkan dapat tercapai dan pada akhirnya penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Kesimpulan Pertama, Memperhatikan uraian perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa di dalam dakwaan penuntut umum dalam Nomor Register Perkara: PDM- 189/Mdo/Epp.2/08/2013, seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa bukan dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, melainkan dakwaan subsider, primer Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ii ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu dikarenakan penuntut umum memiliki keyakinan kuat bahwa pada peristiwa yang terjadi hanya ada satu tindak pidana, namun hasil analisis penulis menunjukan pula adanya kemungkinan terjadi tindak pidana lain yang ancamannya lebih berat (Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dikarenakan Terdakwa Anthon Kamuh adalah karyawan dari Korban Yong Ju Sin. Kedua, mengenai syarat-syarat dakwaan, dapat disimpulkan bahwa dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: PDM-189/Mdo/Epp.2/08/2013 tidak memenuhi syarat-syarat surat dakwaan. Meskipun telah memenuhi syarat formil dakwaan, tetapi terdapat syarat materiil yang tidak terpenuhi. Syarat materiil yang tidak terpenuhi ialah penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan nomor Register Perkara: PDM- 189/Mdo/Epp.2/08/2013. Hal itu terlihat dalam mempersiapkan surat dakwaan penuntut umum kurang teliti. Jika didasarkan kepada undang–undang yang berlaku bagi terdakwa, seharusnya bukan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum, melainkan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal Itu disebabkan penuntut umum di dalam dakwaannya menguraikan unsur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena ia mendapat upah uang Saran dari penulis ada 2 (dua), Pertama, Penuntut umum seharusnya memperhatikan kesesuaian antara tindakan terdakwa dengan pasal-pasal yang akan didakwakan dalam merumuskan dan memilih bentuk surat dakwaan yang cocok dengan perkara pidana tersebut. Penulis menyarankan penuntut umum menggunakan dakwaan primer-subsider, hal itu dikarenakan penuntut umum memiliki keyakinan kuat bahwa pada peristiwa yang terjadi hanya ada satu tindak pidana, namun hasil analisis menunjukan pula adanya kemungkinan terjadi tindak pidana lain yang ancamannya lebih berat (Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Kedua, penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sebaiknya memperhatikan syarat-syarat dakwaan, baik itu syarat formil maupun syarat materiil, karena terdakwa atau penasehat hukum selalu berusaha mencari kelemahan surat dakwaan guna menuntut pembatalan surat dakwaan tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGGELAPANen_US
dc.titleDAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Putusan Nomor : 356/Pid.B/2013/PN.MDO)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record