dc.description.abstract | Pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka berat dengan cara memukul wajah dan mulut saksi korban sehingga mengakibatkan patah gigi seri dan luka-luka lainnya. Akan tetapi dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan antara saksi satu dengan yang lainnya tidak sama termasuk dengan alat bukti lainnya sehingga membuat hakim ragu dalam menentukan kebenaran materil terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: pertama, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam putusan Nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby sudah sesuai dengan fakta di persidangan dan kedua, pertimbangan hakim yang memutus bebas dalam putusan Nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby sudah sesuai dengan pasal 191 Ayat (1) KUHAP
Tujuan penelitian ini, pertama untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby telah sesuai dengan fakta di persidangan. kedua untuk menganalisis pertimbangan hakim yang memutus bebas dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby. sudah sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif (Legal research.) Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan skunder, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduktif.
xii
Kesimpulan skripsi ini, pertama, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam putusan nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby telah memenuhi unsur sengaja menimbulkan rasa sakit, pada diri orang lain dengan cara seorang diri memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangannya kiri dan kanan secara bergantian kearah wajah hingga saksi korban mengalami patah gigi seri bawah kemudian telah dikuatkan dengan keterangan saksi ONG LIEP WEI, keterangan MUSTAWE bahwa telah terjadi tindak pindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban. Hal ini sesuai dengan alat bukti Visum et Repertum No. 075 tanggal 27 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit ADI HUSADA Undaan Wetan. Kedua, bahwa pertimbangan hakim yang memutus bebas dalam putusan Nomor. 2710/Pid.B/2014/PN.Sby tidak sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Karena Berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, hakim tidak melihat adanya kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya maupun keterangan terdakwa. Tidak adanya kesesuaian ini menjadikan hakim ragu-ragu dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, apa benar para terdakwa melakukan sebagaimana yang dituliskan oleh JPU dalam surat dakwaannya.
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis: pertama, Hakim seharusnya memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan juga sesuai dengan keyakinan hakim itu sendiri, sebagaimana sistem pembuktian secara negatif. Kedua, Dalam pembuktian di persidangan hendaknya hakim tidak hanya melihat dalam satu sisi, jika masih ada alat bukti lain sehingga akan memberikan keyakinan terhadap dalam memutus suatu perkara. Hal ini sesuai dengan pasal 185 ayat (6). Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan a) persesuaian anatara keterangan saksi satu dengan saksi lain. b) persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain | en_US |