dc.description.abstract | Hampir 70% handphone replika yang beredar luas di Indonesia bermerek
Samsung yang berasal dari negeri Cina. Handphone replika yang beredar dipasaran
tersebut mampu meniru desain, logo dan tampilan hampir 100% mirip Samsung.
Dengan tingkat kemiripan seperti itu tentu akan membuat masyarakat awam
menjadi susah membedakan mana produk asli dan mana produk palsu/replika.
Keberadaan handphone replika atau supercopy tentunya sudah sangat meresahkan,
sebagai bentuk pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya
disingkat HKI) khususnya merek sehingga perlu ada perlindungan dari negara.
Perlindungan tersebut sebagai konsekwensi hukum karena Indonesia telah menjadi
anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Rumusan masalah
yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perbedaan antara produk handphone merek
dagang Samsung dengan produk tiruan ? (2) Apakah produk tiruan handphone
merek dagang Samsung sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan (3) Apa
perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone merek dagang
Samsung ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perbedaan
antara produk handphone merek dagang Samsung dengan produk tiruan (2) Untuk
mengkaji dan menganalisis produk tiruan handphone merek dagang Samsung
sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan (3) Untuk mengkaji dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone
merek dagang Samsung.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama,
Peredaran handphone tiruan atau dikenal dengan handphone replika atau kw
semakin merajalela, handphone tiruan memiliki desain tampilan fisik dan juga
fungsi yang di buat dengan semirip mungkin dengan produk aslinya, bahkan jika
diperhatikan wadah atau dosbook beserta aksesoris lainnya pun tidak jauh beda
tampilan fisik dengan aslinya, bila dilihat dan di gunakan secara sepintas saja
hampir tidak bisa dikenali itu produk asli ataukah produk tiruan. Handphone tiruan
atau kw memiliki kualitas yang buruk jika dibandingkan dengan produk aslinya,
karena produk tiruan hanya di desain mirip namun spesifikasi dan bahan yang di
gunakan jauh berbeda. Kedua, Perbuatan melawan hukum dalam produk tiruan
handphone merek dagang Samsung, berupa pemalsuan merek yang membawa
kerugian bagi pemilik merek dagang Samsung. Niat untuk memalsukan merek merupakan tindakan yang disengaja oleh si pelaku pemalsuan merek. Akibat
kesengajaannya menimbulkan kerugian pada korban, sebagai bentuk perbuatan
melawan hukum. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian
pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian
(Pasal 1365 KUHPerdata). Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran
produk tiruan handphone merek dagang Samsung bahwa pemilik merek
mempunyai hak eksklusif. Dalam hal ini, orang lain dilarang untuk menggunakan
merek yang terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali sebelumnya
mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal ini dilanggar, pengguna merek
terdaftar tersebut dapat digugat secara perdata maupun tuntutan pidana oleh pemilik
merek terdaftar. Pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan delik aduan
sehingga untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang
mengalami kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, Hendaknya perlindungan
hukum terhadap merek dapat ditegakkan dengan baik. Demikian halnya jika suatu
merek sudah memperoleh predikat terkenal, maka bentuk perlindungan hukum
yang diperlukan agar terhadap merek tersebut terhindar dari peniruan atau
pemalsuan oleh orang lain, adalah ada bentuk perlindungan hukum yang bersifat
preventif dan represif dititik beratkan pada upaya untuk mencegah agar suatu merek
terkenal tersebut tidak dipakai orang lain secara salah. Kedua, Hendaknya
diwujudkan adanya kepastian pengaturan tentang merek terkenal, yaitu peraturan
perundang-undangan tentang merek itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Materi yang diatur harus jelas, tidak
tumpang tindih serta tidak menimbulkan multi tafsir, terutama yang menyangkut
kriteria merek terkenal dan sistem perlindungan hukumnya. Ketiga, Hendaknya
pendaftaran terhadap merek tidak saja dilakukan didalam negeri, tetapi juga
dibeberapa negara didunia, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek
terkenal,. Hal ini dilakukan guna memenuhi salah satu kriteria sebagai merek
terkenal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
b. Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. | en_US |