dc.description.abstract | Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat miskin yang tujuanya
untuk pengentasan masalah kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Jember melalui
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tahun 2005 telah
menetapkan salah satu Kebijakan yaitu Program Pemberdayaan Usaha Mikro
Rumah Tangga Miskin. Kegiatan pokok dari program ini adalah penguatan
institusi sosial ekonomi kemasyarakatan (social economic capacity building) yang
berwujud pada proses pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok
masyarakat atau PokMas dengan angota ibu-ibu, serta pembentukan Lembaga
Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM, sering disebut Bank Gakin). Anggota
PokMas dilatih dan diberikan ketrampilan, sementara LKMM menyediakan
permodalan yang dibutuhkan oleh PokMas (Kelompok Masyarakat). Karena
seperti kita ketahui bahwa permasalahan terbesar dari usaha mikro dan kecil
selama ini adalah sulitnya mereka untuk mendapatkan modal usaha (start up
Capital) modal awal. Sehingga dengan adanya program ini diharapkan bisa
membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya.
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Pemberdayaan
Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin pada tahun 2006-Tahun 2008, di Kabupaten
Jember program ini tersebar di 31 Kecamatan dan lokasinya terpilih di kelurahankelurahan
yang memiliki kantong kemiskinan yang cukup tinggi. Dari 31
Kecamatan tersebut, Kecamatan Kaliwates merupakan salah satu Kecamatan yang
mendapatkan bantuan Program Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga
Miskin, untuk lokasinya yaitu dusun Wonosari kelurahan Mangli.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keingintahuan kelayakan
program Pemberdayaan Usaha Mikro-Rumah Tangga Miskin. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Kelayakan
Program Pemberdayaan Usaha Mikro-Rumah Tangga Miskin (PUM-RTM).
Penelitian ini dilaksanakan dengan cara mengukur Kelayakan dengan
mengadopsi dari Bagan skematis mengenai persyaratan kelayakan dari teori David
C Korten.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Miskin di
Kecamatan Kaliwates (Analisis Kelayakan Program Pemberdayaan Usaha Mikro-
Rumah Tangga Miskin) adalah layak untuk diteruskan.. | en_US |