dc.description.abstract | Perkawinan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Namun tidak semua perkawinan yang dilangsungkan tersebut berjalan kekal dan bahagia Adakalanya kehidupan rumah tangga yang dijalaninya mengalami gangguan dan cobaan, sehingga tidak jarang sampai perkawinan tersebut mengalami perceraian.
Untuk bercerai harus dilakukan di Pengadilan dan harus cukup alasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perceraian dalam bentuk apapun alasannya akan berpengaruh pada aspek-aspek hidup lainnya dari masing-masing pihak, salah satu diantaranya mengenai tuntutan pemenuhan nafkah isteri (madhiah) dan nafkah anak (hadhanah) kepada suami yang mengajukan permohonan cerai talak,
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas-tugas yang diperlukan untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum, sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui peran pengadilan agama dalam perkara praktis yang seringkali terjadi mengenai upaya gugat rekonpensi dalam gugat konpensi di dalam satu pemeriksaan.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis normatif menggunakan data sekunder dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sedangkan kesimpulan diambil secara deduktif. Dalam kasus cerai talak (Perkara No. 2443 / Pdt.G / 1996 / PA.Jr) dapat diketahui suatu alasan dalam pengajuan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Driyanto Putro Dewantoro bin Kusman adalah dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang disebabkan karena isteri (RA. Utami Siwiharti binti R. Supatmo) selalu menuntut nafkah yang melebihi kemampuan pemohon.
Yang lebih menarik lagi bahwa dalam kasus perkara No. 2443 / Pdt G / 1996 / PA.Jr ini selain adanya permohonan cerai talak yang dilakukan oleh pemohon (Driyanto Putro Dewantoro bin Kusman), termohon (RA. Utami Siwiharti binti R. Supatmo) mengajukan gugat rekonpensi mengenai pemenuhan kebutuhan nafkah isteri (madhiah) dan nafkah anak (hadhanah) yang ditinggalkan oleh pemohon konpensi selama 7 tahun.
Berdasarkan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 2443 / Pdt.G / 1996 / PA.Jr yaitu berdasarkan pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan dalam memutus gugat rekonpensi, hakim mendasarkan pada pasal 80 ayat (4) huruf (a), pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam Saran yang dapat penulis berikan adalah bagi para hakim hendaknya lebih menerapkan asas moderasi agar dasar yang dipakai oleh hakim dalam memutus perkara tersebut. yaitu kasus perceraian, hakim berdasarkan pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan dalam memutus gugat rekonpensi tersebut, hakim berdasarkan pada pasal 80 ayat (4), pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. Saran yang dapat penulis berikan adalah bagi para hakim hendaknya benar-benar menerapkan asas moderasi agar putusan yang dijatuhkan tersebut dapat memenuhi harapan bagi para pencari keadilan dan bagi suami-isteri hendaknya dalam membentuk dan membina rumah tangga yang bahagia dan kekal, fondasi yang paling utama adalah terjalinnya ikatan lahir dan batin antara kedua belah pihak, yaitu suami isteri, sebab tanpa adanya ikatan lahir dan batin tersebut hubungan perkawinan itu akan mudah goyah dan putus di tengah jalan yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap bekas suami atau isteri, anak serta tidak menutup kemungkinan mengenai pembagian harta bersama, | en_US |