dc.description.abstract | Kondisi politik sekarang ini yang sangat peka untuk terjadinya pergolakan, demonstrasi, kerusuhan, huru-hara dan sebagainya maka sasaran bahaya yang sangat dekat dengan timbulnya peristiwa-peristiwa tersebut adalah banguan-bangunan dan benda-benda di dalamnya, bahkan jiwa yang ada di sekitar tempat yang memungkinkan terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Untuk melindungi bangunan dan benda di dalamnya dari peristiwa tersebut, maka P.T. Asuransi Jasa Indonesia cabang Jember yang merupakan perusahaan asuransi kerugian sanggup menerima peralihan risiko melalui perjanjian asuransi kebakaran dengan perluasan jaminan dengan endorsemen huru-hara.
Tujuan penyusunan skripsi ini untuk mengetahui kriteria risiko yang dijamin asuransi kebakaran dengan endorsemen kerusuhan, prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran akibat huru-hara tanpa terjadinya kebakaran di P.T. Asuransi Jasa Indonesia cabang Jember dan kendala yang dihadapi P.T. Asuransi Jasa Indonesia dalam pelaksanaan ganti rugi serta upaya penyelesaiannya.
Metode penyusunan skripsi ini dilakukan melalui pendekatan masalah secara yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada di lapangan, kemudian dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan penyelesaian masalah. Penyusun menggunakan data primer yang yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara yang dilakukan dengan pihak P.T. Asuransi jasa Indonesia cabang Jember, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu membaca hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan penyusunan skripsi ini. Analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu setelah data terkumpul dari hasil penelitian lapangan maupun kepustakaan dalam bentuk uraian yang sistematik dan logis selanjutnya dianalisa untuk memperoleh kejelasan, setelah dianalisa dan dibahas kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menuju kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang diperoleh penyusun bahwa risiko yang dijamin dalam perjanjian asuransi adalah risiko yang pada umumnya dijamin oleh undang-undang dan yang pada khususnya di dijamin oleh polis, sedangkan risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran dengan endorsemen kerusuhan adalah risiko pokok yang dijamin dengan endorsemen kerusuhan. Ganti rugi diberikan apabila kerugian yang terjadi termasuk di dalam kerugian yang dijamin oleh polis serta tidak ada tindakan tertanggung yang mengakibatkannya kehilangan hak menuntut ganti rugi. Kendala yang dihadapi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia cabang Jember adalah segala kendala yang menyebabkan perselisihan paham antara tertanggung dan penanggung tentang segala keputusan / ganti rugi sehubungan dengan terjadinya evenement yang disebabkan tidak pahamnya tertanggung tentang hak dan kewajibannya berdasarkan polis, dan itikad baik dari tertanggung.
Saran yang dapat penyusun sampaikan adalah dalam mengasuransikan kepentingannya sebaiknya tertanggung benar-benar melihat risiko apa saja yang kemungkinan bisa mengancam kepentingannya sehingga bisa memperjanjikan risiko tersebut sehingga apabila terjadi kerugian kemungkinan akan termasuk ke dalam salah satu risiko yang dijamin tersebut, serta sebaiknya tertanggung memahami betul syarat-syarat polis, apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga apabila ada keberatan bisa memperjanji kan perubahan penyimpangan syarat-syarat tersebut, sehingga apabila terjadi evenemant kemungkinan untuk kehilangan ganti rugi bisa dihindari. | en_US |