TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAJUAN PAILIT OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG TELAH DILIKUIDASI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NOMOR : 02 / K / N / 1998)
dc.contributor.advisor | TERUNA, SAADIAH | |
dc.contributor.advisor | SULARSO, ANTONIUS | |
dc.contributor.author | KANDIAWAN | |
dc.date.accessioned | 2016-01-05T00:44:54Z | |
dc.date.available | 2016-01-05T00:44:54Z | |
dc.date.issued | 2016-01-05 | |
dc.identifier.nim | 9407100133 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/69886 | |
dc.description.abstract | Pada masa krisis ekonomi yang dialami oleh berbagai negara didunia termasuk bangsa Indonesia mengakibatkan banyak para pengusaha yang gulung tikar terutama perusahaan yang bahan baku untuk memproduksi suatu barang masih impor. Sehingga secara otomatis menimbulkan banyak permasalahan hukum yaitu khususnya dibidang perdata ekonomi yaitu banyaknya kredit macet dan banyaknya perusahaan yang dilikuidasi karena mengalami kerugian. Banyaknya kredit macet erat kaitanya dengan keadaan pailit suatu perusahaan. Putusan pailit ditujukan oleh para kreditur yang ditujukan kepada debitur yang tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, Permohonan ini ditujukan pada Hakim Pengadilan Niaga yang nantinya bisa diterima atau ditolak oleh hakim dalam bentuk putusan hakim. Tujuan kepailitan adalah agar dilaksanakan suatu sitaan atau eksekusi atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya dan diharapkan diperoleh pembagian yang adil diantara para kreditor menurut imbangan jumlah tagihan masing-masing. Debitur yang dapat dimohonkan pailit adalah tiap orang tidak peduli apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak, perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum misalnya Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas ini merupakan perkumpulan orang-orang penanam modal dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha untuk mendapatkan untung. jika usaha yang dijalankan selalu mengalami kerugian maka tidak perlu dipertahankan lagi yang akhimya diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan atau melikuidasi perseroan tersebut. Terjadinya putusan likuidasi ini menimbulkan permasalahan hukum khususnya mengenai pemberesan harta kekayaan perusahaan. Sehingga pelaksanaan likuidasi ini harus ditunjuk seorang likuidator yang dipercaya untuk melaksanakan proses likuidasi hingga tuntas termasuk membayar hutaag-hutang perusahaan terhadap para krediturnya serta melaporkan pada menteri Kehakiman untuk didaftar pada daftar perusahaan bahwasanya perseroannya telah dilikuidasi. Selama proses likuidasi bukan berarti perseroan tidak bisa melakukan perbuatan hukum hanya saja perbuatan hukum itu dibatasi hanya untuk kegiatan pemberesan harta kekayaan yaitu pembayaran hutang dan sisa aset perseroan yang ada dibagi pada para pemegang saham. Jika dalam proses likuidasi ini tidak bisa selesai dengan tuntas maka penanggung jawab penuh adalah likuidatornya Putusan Pailit perseroan ini berlaku efektif 30 hari terhitung sejak diputuskanya likuidasi. Kurang dari 30 hari tidak berlaku mutlak bagi pihak ketiga dan pihak ketiga wajib diberitahu lewat surat khusus agar pihak ketiga segera melakukan tagihan atas utang dari pihak debitur. Kreditur yang belum terbayar dan likuidator menunjukan ketidakmampuan membayar hutang-hutangnya maka bisa digugat di Pengadilan Niaga untuk dimintakan pernyataan Pailit demi keamanan pihak kreditur agar tidak terlalu dirugikan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | PENGAJUAN PAILIT OLEH KREDITUR | en_US |
dc.subject | DEBITUR | en_US |
dc.subject | DILIKUIDASI | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAJUAN PAILIT OLEH KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG TELAH DILIKUIDASI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NOMOR : 02 / K / N / 1998) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum