dc.description.abstract | Tansportasi Indonesia khususnya pada angkutan kereta api sangat menarik untuk diteliti. Kecelakaan kereta api yang terus menerus terjadi membuat masyarakat bertanya, ada apa dengan PT. Kereta Api (Persero) selaku satu-satunya penyedia layanan jasa kereta api di Indonesia, sebab dengan pemberian fasilitas yang begitu besar dalam mengelola operasional kereta api ternyata keselamatan penumpang kurang diperhatikan. Berbagai penyebab kecelakaan telah dijelaskan oleh PT.Kereta Api (persero) yang secara umum dibagi menjadi dua yaitu : Human error (kesalahan manusia) dan Technical error (kesalahan mekanik).
Permasalahan yang akan dibahas adalah tanggung-jawab dari PT. Kereta Api (Persero) atas kecelakaan kereta api dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen kepada PT. Kereta Api (Persero).
Tujuan penyusunan skripsi ini secara umum adalah untuk mencapai gelar sarjana hukum dan secara khusus untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang tanggung-jawab dari PT. Kereta Api (Persero) dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas terjadinya kecelakaan kereta api tersebut.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan mengacu pada sumber data primer dan data sekunder.
Dari kecelakaan kereta api tersebut maka yang paling dirugikan adalah konsumen khususnya korban kecelakaan kereta api tersebut, dan karenanya PT. Kereta Api (Persero) dapat dinyatakan wanprestasi, sehingga harus bertanggung-jawab, dalam pelaksanakannya pemberian tanggung-jawab itu berupa pemberian ganti-rugi kepada konsmen (korban atau ahli warisnya) melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh PT. Kereta Api (Persero) melalui Konsorsium yang terdiri dari PT. Jasa Raharja (PERSERO) dan PT. Jasa Raharja Putera.
Konsumen (korban atau ahli warisnya) dapat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok (class action) maupun melalui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. | en_US |