Show simple item record

dc.contributor.authorChandra Putra Santika NIM 090803101004 Chandra Putra Santika NIM 090803101004 Chandra Putra Santika
dc.date.accessioned2013-12-09T20:42:12Z
dc.date.available2013-12-09T20:42:12Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM090803101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6960
dc.description.abstract5.1 Prosedur Administrasi Penerimaan Kas Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas di URBEN Primkop Kartika Wira Dharma Jember, adalah sebagai berikut : a. Ketua unit usaha menentukan jumlah kas yang harus disetorkan. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah laporan berupa Rincian Setoran Kas membawa uang kas yang disetorkan berikut RSK. c. Ketua unit usaha menyerahkan RSK ke Ketua Urusan Bendahara. Ketua URBEN memeriksa akurasi RSK dan mencocokkan secara sepintas jumlah kas yang disetorkan. Selanjutnya Ketua Urusan Bendahara menyerahkan RSK tersebut ke Bagian Pembukuan Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum. d. Ketua unit usaha yang menyetorkan kas menerima BKM untuk diisi sesuai kebutuhan penyetoran kas. e. Ketua Unit Usaha menuju ke Bendahara untuk menyerahkan kas dan RSK dan BKM kepada Bendahara. Bendahara menyerahkan BKM untuk dibukukan oleh Bagian Pembukuan Umum : nomor perkiraan, debet atau kredit. BKM asli dierahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip pendukung. 5.2 Prosedur Administrasi Pengeluaran Kas Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas di URBEN Primkop Kartika Wira Dharma Jember, adalah sebagai berikut : a. Ketua unit usaha b. Mempersiapkan laporan berupa rincian kebutuhan kas Dokumen yang dibutuhkan adalah Rincian Kebutuhan Kas c. Ketua unit usaha atau anggota calon peminjam menuju ke Bagian Urusan Bedahara ( d. Ketua unit usaha menyerahkan RKK ke Ketua Urusan Bendahara. Ketua URBEN memeriksa akurasi RKK dan mencocokkan secara sepintas jumlah kas yang dibutuhkan. e. Ketua Urusan Bendahara menyerahkan RKK tersebut ke Bagian Pembukuan Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum. f. Ketua unit usaha atau anggota calon peminjam menerima Bukti Kas Keluar g. Ketua Unit Usaha atau anggota calon peminjam menuju ke Bendahara untuk menyerahkan RKK dan BKK kepada Bendahara. Bendahara menyerahkan BKK untuk dibukukan oleh Bagian Pembukuan Umum : nomor perkiraan, debet atau kredit. BKK asli diserahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha atau anggota calon peminjam, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip pendukung. Selanjutnya salinan BKK ditandatangani oleh Ketua Primkop Kartika Wira Dharma Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101004;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA PROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA PROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA JEMBER JEMBER JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA PROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA PROSEDUR ADMINISTRASI ALIRAN KAS PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA JEMBER JEMBER JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record