dc.description.abstract | 5.1 Prosedur Administrasi Penerimaan Kas
Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas di URBEN Primkop
Kartika Wira Dharma Jember, adalah sebagai berikut :
a. Ketua unit usaha menentukan jumlah kas yang harus disetorkan. Dokumen
yang harus dipersiapkan adalah laporan berupa Rincian Setoran Kas
membawa uang kas yang disetorkan berikut RSK.
c. Ketua unit usaha menyerahkan RSK ke Ketua Urusan Bendahara. Ketua
URBEN memeriksa akurasi RSK dan mencocokkan secara sepintas jumlah
kas yang disetorkan.
Selanjutnya Ketua Urusan Bendahara menyerahkan RSK tersebut ke Bagian Pembukuan Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan
diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum.
d. Ketua unit usaha yang menyetorkan kas menerima BKM untuk diisi sesuai
kebutuhan penyetoran kas.
e. Ketua Unit Usaha menuju ke Bendahara untuk menyerahkan kas dan RSK
dan BKM kepada Bendahara. Bendahara menyerahkan BKM untuk
dibukukan oleh Bagian Pembukuan Umum : nomor perkiraan, debet atau
kredit. BKM asli dierahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha, sedangkan
salinannya disimpan sebagai arsip pendukung.
5.2 Prosedur Administrasi Pengeluaran Kas
Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas di URBEN Primkop
Kartika Wira Dharma Jember, adalah sebagai berikut :
a. Ketua unit usaha b. Mempersiapkan laporan berupa rincian kebutuhan kas Dokumen yang dibutuhkan adalah Rincian Kebutuhan Kas
c. Ketua unit usaha atau anggota calon peminjam menuju ke Bagian Urusan
Bedahara (
d. Ketua unit usaha menyerahkan RKK ke Ketua Urusan Bendahara. Ketua
URBEN memeriksa akurasi RKK dan mencocokkan secara sepintas jumlah
kas yang dibutuhkan.
e. Ketua Urusan Bendahara menyerahkan RKK tersebut ke Bagian Pembukuan
Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh
Petugas Bagian Pembukuan Umum.
f. Ketua unit usaha atau anggota calon peminjam menerima Bukti Kas Keluar g. Ketua Unit Usaha atau anggota calon peminjam menuju ke Bendahara untuk
menyerahkan RKK dan BKK kepada Bendahara. Bendahara menyerahkan
BKK untuk dibukukan oleh Bagian Pembukuan Umum : nomor perkiraan,
debet atau kredit. BKK asli diserahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha
atau anggota calon peminjam, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip
pendukung. Selanjutnya salinan BKK ditandatangani oleh Ketua Primkop
Kartika Wira Dharma Jember. | en_US |