| dc.description.abstract | Pembangunan nasional bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang merata materiil dan  spirituil berdasarkan Pancasila dan   Undang-Undang Dasar 1945. Minyak  dan gas bumi merupakan salah satu kekayaan negara yang memegang  peranan penting untuk suksesnya  pembangunan. Pertamina sebagai pengelola tunggal minyak dan gas bumi  serta produk lainnya, diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pertambangan, pengolahan, penyaluran dan   pemasarannya. Untuk  penyaluran dan   pemasaran salah satu produknya yaitu Liquified Petroleum Gas (LPG = elpiji),  Pertamina melaksanakan perjanjian dengan pihak swasta dalam bentuk standart kontrak atau kontrak baku, yang berisi penunjukan PT. Obor Besuki Perdana menjadi agen penyalur elpiji di Kabupaten Jember.
Permasalahan dalam penyusunan skripsi ini adalah mengenai bentuk dan sifat hubungan hukum antara dengan Pertamina dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama penyaluran elpiji serta hak dan kewajiban dari para pihak,  kendala yang dihadapi dalam membuat dan melaksanakan perjanjian kerjasama penyaluran elpiji, penyelesaian  perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Obor Besuki Perdana dengan Pertamina dalam praktek.
Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis empiris  atau  disebut  dengan  penelitian  hukum  sosiologis. Hubungan hukum antara PT. Obor Besuki Perdana dengan Pertamina  terjadi, apabila para pihak  sepakat untuk mengikatkan diri dan bersedia melaksanakan isi perjanjian atau kontrak yang telah mereka tanda tangani  bersama. Adanya bentuk kontrak  seperti  ini, secara hukum dapat dibenarkan,   karena berdasar  pasal 1338 ayat	(1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa "persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak yang berarti bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak dilarang oleh undang-undang, tidak   bertentangan dengan kesusilaan dan  ketertiban umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak   melaksanakan prestasinya seperti yang telah dijanjikan, maka ia dapat     dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Bila terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Obor Besuki Perdana, maka   upaya yang dilakukan oleh Pertamina adalah menerapkan  sanksi denda dan pencabutan ijin sebagai agen atau dengan kata lain  yaitu pemutusan perjanjian. Sebelum menerapkan sanksi, Pertamina terlebih dahulu memberikan peringatan kepada PT Obor Besuki Perdana secara tertulis. Mengenai pemutusan perjanjian keagenan  elpiji  ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara sah, cukup dengan pemberitahuan  tertulis oleh Pertamina kepada PT. Obor Besuki. Perdana, tanpa menunggu adanya keputusan hakim. Apabila Pertamina    yang melakukan wanprestasi, maka PT Obor Besuki Perdana dapat melakukan    klaim kepada Pertarnina secara  langsung   atau tertulis.
Untuk meningkatkan citra Pertamina, hendaknya pembinaan dan pengawasan terhadap agen lebih ditingkatkan guna mengantisipasi penyimpangan yang  mungkin timbul dari perjanjian, terutama mengenai tindakan melanggar hukum dan dalam proses pembuatan perjanjian   keagenan di masa yang akan datang, perlu adanya ketentuan yang jelas agar kedua belah pihak mempunyai posisi  yang seimbang dan saling menguntungkan. | en_US |