dc.description.abstract | Negara Republik lndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, aman, tentram dan merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata diseluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuannya sendiri, antara lain berupa penerimaan pajak. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan perlu ditingkatkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, sesuai dengan sistem self assessment yaitu dimana wajib pajak diberi kebebasan untuk menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang. | en_US |