| dc.description.abstract | Negara Republik lndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, aman, tentram dan merata. Tujuan luhur yang  demikian itu   hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata diseluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali  terutama dari sumber kemampuannya    sendiri, antara lain berupa penerimaan pajak. Oleh karena itu peran serta   masyarakat dalam pemenuhan kewajiban   dibidang perpajakan perlu ditingkatkan    dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional,     sehingga setiap anggota masyarakat   wajib berperan aktif dalam melaksanakan       sendiri kewajiban perpajakannya, sesuai dengan sistem self assessment yaitu   dimana wajib pajak diberi kebebasan untuk menghitung, melaporkan dan  menyetorkan sendiri pajak yang terutang. | en_US |