Show simple item record

dc.contributor.authorOKTAVIANI SASWANTI
dc.date.accessioned2013-12-09T09:09:26Z
dc.date.available2013-12-09T09:09:26Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM070710191054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6934
dc.description.abstractTerkait dengan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan dan dalam praktek pelayanan kesehatan, khusus-nya pada komunitas keperawatan dikenal istilah delegasi wewenang dalam memberikan pelayanan kesehatan. Delegasi wewenang yang dipahami dalam konteks tersebut adalah bahwa pelimpahan dari dokter kepada perawat dalam upaya pelayanan kesehatan, dimana perawat mengerjakan tugas dokter untuk melakukan tindakan medis tertentu, yang apabila tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki dokter, apa pun hasilnya, perawat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat atas kerugian pasien. Delegasi wewenang merupakan istilah hukum, yang penerapannya menimbulkan akibat hukum, yaitu akibat yang diatur oleh hukum. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; apa bentuk tindakan medis yang dapat didelegasikan oleh dokter kepada perawat, apa upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh perawat, dan apa tanggung jawab yuridis apabila terjadi kerugian terhadap pasien sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh perawat ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami bentuk tindakan medis yang dapat didelegasikan oleh dokter kepada perawat, upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh perawat dan tanggung jawab yuridis apabila terjadi kerugian terhadap pasien sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh perawat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191054;
dc.subjectKESEHATANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DOKTER KEPADA PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record