dc.description.abstract | Hukum acara pidana (KUHAP) bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat , dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selajutnya meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwatersebut dapat dipersalahkan. hal tersebut memiliki konsekuensi apabila tidak ditemukan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh penuntut umum maka terdakwa yang menjadi dasar dari segala dakwaan dalam putusan PN Malang atas terdakwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh penunutut umum dalam dakwaan alternatif yaitu melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 KUHP atau pasal 385 ke-1 KUHP | en_US |