dc.description.abstract | Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah Indonesia yang
bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan juga warga negara asing yang
bekerja di Indonesia melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional. Pada tahun 2014 kondisi jumlah pelayanan kesehatan tingkat
pertama tidak berimbang dengan jumlah peserta yang terdaftar. BPJS Kesehatan
membutuhkan 6.746 FKTP baru untuk bekerja sama pada tahun 2014. Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Cabang Jember berjumlah 97 yang terdiri dari 49 Puskesmas, 19 Dokter Praktik
Pribadi, 11 Dokter Gigi, dan 18 Klinik Pratama. Jumlah fasilitas kesehatan tingkat
pertama di Kabupaten Jember dapat dikatakan kurang jika didasarkan dengan
rasio idealnya. Berdasarkan rasio yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan,
Kabupaten Jember memerlukan sejumlah 230 dokter keluarga dan 57
puskesmas/klinik baru untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun
2015. Dampak yang terjadi akibat jumlah fasilitas kesehatan yang kurang antara
lain, terjadinya peningkatan beban kerja fasilitas kesehatan dan antrian pelayanan
yang panjang dan pemerataan tenaga kesehatan sehingga pelayanan pada fasilitas
kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. Fungsi pokok fasilitas kesehatan
tingkat pertama dapat didukung dengan adanya kebijakan terkait pemenuhan
kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis stakeholder dalam upaya pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama pada program Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan mixed method. Sasaran dalam penelitian adalah BPJS
Kesehatan Cabang Jember, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, IDI, PKFI,
puskesmas dan klinik pratama. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada tahun
2015 Kabupaten Jember masih membutuhkan 230 dokter umum dan 57
puskesmas/klinik berdasarkan rasio ideal yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Stakeholder dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat
pertama di Kabupaten Jember adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, BPJS
Kesehatan Cabang Jember, pihak swasta atau investor, fasilitas kesehatan tingkat
pertama, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia
dan IDI Jember. BPJS Kesehatan memiliki kepentingan yang paling kuat dalam
kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi
pesertanya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi peserta
JKN. BPJS Kesehatan Cabang Jember telah menyampaikan kebutuhan FKTP
tersebut kepada Dinas Kesehatan dan IDI. Dinas Kesehatan sebagai regulator
pelayanan kesehatan telah membantu dalam pemenuhan FKTP oleh BPJS
Kesehatan dengan menambah 1 puskesmas baru dan menambah 42 dokter umum.
IDI sebagai organisasi profesi dokter Indonesia berkepentingan dalam membantu
anggotanya selama proses kerjasama dengan BPJS Kesehatan. IDI akan
membantu memfasilitasi antara dokter-dokter yang menjadi anggotanya dengan
BPJS Kesehatan apabila muncul permasalahan-permasalahan tertentu. BPJS
Kesehatan memiliki pengaruh yang paling kuat dalam kebijakan pemenuhan
kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama. BPJS Kesehatan dapat menjalin
kerjasama dengan dokter-dokter dan klinik pratama maupun mengajak pihak
swasta yang berada di Kabupaten Jember untuk mendirikan klinik-klinik baru dan
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan sebagai perumus
kebijakan teknis dalam penyusunan program pelayanan kesehatan. Dinas
Kesehatan memiliki kekuasaan untuk memberikan perizinan pendirian puskesmas,
klinik pratama, dan dokter praktik pribadi sebelum menjalin kerjasama dengan
BPJS Kesehatan. Dokter praktik pribadi dan klinik pratama memiliki hak dan beberapa pertimbangan tertentu untuk memilih bekerjasama atau tidak dengan
BPJS Kesehatan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah masing-masing
stakeholder memiliki kepentingan, posisi, tanggung jawab, dan kekuasaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. BPJS Kesehatan
memiliki kepentingan dan kekuasaan yang paling kuat dalam kebijakan
pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjamin
pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. | en_US |