Show simple item record

dc.contributor.advisorNuryadi
dc.contributor.advisorYennike Tri Herawati
dc.contributor.authorAlfian Yuliansyah, Mohammad
dc.date.accessioned2015-12-28T03:24:51Z
dc.date.available2015-12-28T03:24:51Z
dc.date.issued2015-12-28
dc.identifier.nim112110101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/68826
dc.description.abstractJaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah Indonesia yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan juga warga negara asing yang bekerja di Indonesia melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada tahun 2014 kondisi jumlah pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak berimbang dengan jumlah peserta yang terdaftar. BPJS Kesehatan membutuhkan 6.746 FKTP baru untuk bekerja sama pada tahun 2014. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jember berjumlah 97 yang terdiri dari 49 Puskesmas, 19 Dokter Praktik Pribadi, 11 Dokter Gigi, dan 18 Klinik Pratama. Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Jember dapat dikatakan kurang jika didasarkan dengan rasio idealnya. Berdasarkan rasio yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan, Kabupaten Jember memerlukan sejumlah 230 dokter keluarga dan 57 puskesmas/klinik baru untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2015. Dampak yang terjadi akibat jumlah fasilitas kesehatan yang kurang antara lain, terjadinya peningkatan beban kerja fasilitas kesehatan dan antrian pelayanan yang panjang dan pemerataan tenaga kesehatan sehingga pelayanan pada fasilitas kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. Fungsi pokok fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat didukung dengan adanya kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis stakeholder dalam upaya pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan mixed method. Sasaran dalam penelitian adalah BPJS Kesehatan Cabang Jember, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, IDI, PKFI, puskesmas dan klinik pratama. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada tahun 2015 Kabupaten Jember masih membutuhkan 230 dokter umum dan 57 puskesmas/klinik berdasarkan rasio ideal yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Stakeholder dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Jember adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, BPJS Kesehatan Cabang Jember, pihak swasta atau investor, fasilitas kesehatan tingkat pertama, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia dan IDI Jember. BPJS Kesehatan memiliki kepentingan yang paling kuat dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi pesertanya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan Cabang Jember telah menyampaikan kebutuhan FKTP tersebut kepada Dinas Kesehatan dan IDI. Dinas Kesehatan sebagai regulator pelayanan kesehatan telah membantu dalam pemenuhan FKTP oleh BPJS Kesehatan dengan menambah 1 puskesmas baru dan menambah 42 dokter umum. IDI sebagai organisasi profesi dokter Indonesia berkepentingan dalam membantu anggotanya selama proses kerjasama dengan BPJS Kesehatan. IDI akan membantu memfasilitasi antara dokter-dokter yang menjadi anggotanya dengan BPJS Kesehatan apabila muncul permasalahan-permasalahan tertentu. BPJS Kesehatan memiliki pengaruh yang paling kuat dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama. BPJS Kesehatan dapat menjalin kerjasama dengan dokter-dokter dan klinik pratama maupun mengajak pihak swasta yang berada di Kabupaten Jember untuk mendirikan klinik-klinik baru dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan sebagai perumus kebijakan teknis dalam penyusunan program pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan memiliki kekuasaan untuk memberikan perizinan pendirian puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik pribadi sebelum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dokter praktik pribadi dan klinik pratama memiliki hak dan beberapa pertimbangan tertentu untuk memilih bekerjasama atau tidak dengan BPJS Kesehatan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah masing-masing stakeholder memiliki kepentingan, posisi, tanggung jawab, dan kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. BPJS Kesehatan memiliki kepentingan dan kekuasaan yang paling kuat dalam kebijakan pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjamin pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectStakeholderen_US
dc.subjectFasilitas Kesehatanen_US
dc.subjectJaminan Kesehatan Nasionalen_US
dc.titleANALISIS STAKEHOLDER DALAM KEBIJAKAN PEMENUHAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record