dc.description.abstract | Sejak diberlakukan UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, khususnya menggarisbawahi pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahwa:
"pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggaraknn sekurang-kursngnyo
satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembongkan
meniadi satuan pendidikan bertaraf internasionol". Kebijakan ini berimplikasi
cukup luas, dari sisi kelembagau Dinas Pendidikan Nasional yang dituntut
mempersiapkan berbagai aspek terkait dengan penetapan kebijakan tersebut.
Untuk menghadapi permasalahan ini sekolah telah dan sedang melakukan
langkah positip termasuk diantaranya haining kemampuan bahasa Inggris guru,
training materi pembelajaran dan pelaksanaan teknis Sekolah Bertaraf Internasional
(SBI) dan program out sourcing dengan melibatkan staf ahli dalam pendampingan
penyusunan perencanaan dan implementasi pembelaj aran.
Mencermati berbagai kegiatan yang terkait dengan SBI di dua RSBI tersebut,
dari hasil observasi awal menunjukkan bahwa sesungguhnya banyak SMP berstatus
RSBI sedang menghadapi banyak permasalahan internal sehubungan dengan
pelaksanaan pembelajaran bilingual, baik dari kesiapan guru, siswa, sarana dan
prasarana, maupun dari pihak institusi sekolah. Namun karena adanya motivasi
seluruh elemen sekolah baik pimpinan maupun gulu dan karyawan untuk
memberikan layanan pendidikan yang terbaik maka program tersebut dijalankan
dengan segala kemampuannya. Salah satu permasalahan mendasar adalah
permasalahan guru yang dituntut menyelenggarakan pembelajaran bilingual yang
sebelumnya tidak pernah dilakukan, bahkan gwu sejak awal tidak pernah
dipersiapkan untuk mengajar materi dalarn bentuk bilingual. Oleh sebab itu wajar
apabila di level sekolah guru yang merasakan dampaknya, apalagi program ini
belum banyak referensi yang dimiliki guru, model, media pembelajaran yang
sesuai, dan sebagainya. | en_US |