dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pemilihan
Kepala Desa yang dilaksanakan di desa Jombang merupakan implementasi dari Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut
dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Kepala Desa diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa sesungguhnya suatu demokrasi yang
lebih baik dan lebih demokratis bila dibandingkan dengan pemilu yang ada ditingkat
atasnya baik itu pemilihan kepala daerah, anggota DPR dan legeslatif, karena dalam
pemilihan kepala desa warga lebih banyak mengetahui dengan baik siapakah calon yang
sebenarnya kelak akan menjadi pemimpin mereka. Bila dibandingkan dengan pemilu,
mereka hanya mengenal calonnya dari orang lain dan kadang hanya mengetahui
wajahnya saja bahkan ada juga yang tidak mengetahui siapa-siapa calon pemimpin yang
akan mewakili mereka. Kedua, Permasalahan yang sudah turun temurun dalam
pelaksanaan pemilihan, baik pemilu, pilkades, pilkada, maupun pilpres, sebenarnya
cukup beragam. Hanya, dari keragaman itu ada dua hal yang paling dominan, yakni
pressure group dan money politics. Di setiap kesempatan, kedua masalah tersebut pasti
muncul beriringan, karena memang ancaman, tekanan, janji, dan uang, adalah modal
efektif bagi calon kepala daerah. Setiap kali suksesi kepemimpinan, baik di tingkat
nasional, daerah, bahkan di tingkat desa sekalipun, selalu diwarnai oleh pesta demokrasi,
yang oleh kebanyakan masyarakat dimaknai sebagai “Pesta Panen Rakyat“. Pilkades
merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada di tingkat desa. | en_US |