Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorHIDAYAT, Taufik
dc.date.accessioned2015-12-18T03:12:33Z
dc.date.available2015-12-18T03:12:33Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim090710101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67866
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Bahwa Kekuatan hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilihat dari 2 aspek yaitu kekuatan putusan itu sendiri dan kekuatan eksekutorialnya, Pada dasarnya putusan majelis BPSK bersifat nonlitigasi, sehingga apabila ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK tersebut, mereka dapat mengajukan kepada pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa posisi proses hukum dan putusan BPSK itu pada dasarnya nonyudisial. Putusan Majelis BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) UUPK dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen dirugikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa putusan BPSK sifatnya adalah condemnatoir. Makna “upaya keberatan” atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan upaya hukum yang dapat dianalogikan sebagai upaya hukum banding, jangka waktu yang telah ditetapkan selama 21 hari majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut juga menunjukkan keberatan ini bukanlah suatu perkara layaknya perkara yang baru didaftarkan, karena pendaftaran perkara baru hingga putusnya perkara memakan waktu yang lama. Pengadilan Negeri menerima upaya keberatan atas keputusan BPSK didasarkan atas 4 hal: para pihak dapa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (pasal 58 Undang-undang perlindungan Konsumenen, 2) Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, sekalipun dengan dalih bahwa Hukum tidak ada atau kurang jelas. 3) Hakim harus menunjukan sikap pro aktifnya sebagai pembentuk hukum melalui metode interpretasi yuridis (rechtvinding) terhadap masalah yang di hadapinya. 4) Adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dimana pengadilan diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili “upaya keberatan” yang diajukan oleh pihak yang keberatan atas putusan BPSK.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSENGKETA KONSUMENen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.titleUPAYA KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI TINJAU DARI HUKUM ACARA BPSK DAN HUKUM ACARA PERDATAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record