• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEABSAHAN GADAI TANAH PERTANIAN (JUAL BALIN) YANG DILAKUKAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA BERCAK KECAMATAN CERMEE KABUPATEN BONDOWOSO

    Thumbnail
    View/Open
    Semroni - 110710101024.pdf (5.739Mb)
    Date
    2015-12-18
    Author
    SEMRONI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, Gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di desa bercak kecamatan cermee kabupaten bondowoso megalami perubahan nama yaitu menjadi transaksi jual balin, serta terjadi perubahan atas jangka waktu gadai tanah yang pada awalnya dibatasi 7 tahun apabila gadai lebih dari waktu tersebut maka penjual gadai dapat memperoleh tanahnya meskipun tanpa dilakukannya penebusan terlebih dahulu, akan tetapi didalam jual balin tidak ada batasan waktu seperti halnya gadai menurut Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Prp no 56 Tahun 1960, dalam jual balin jumlah uang tebusan sama dengan jumlah awal harga tanah yang dijual balinkan berbeda dengan ketentuan jumlah uang tebusan gadai tanah sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Prp no 56 Tahun 1960. Kedua, Keabsahan antara di desa bercak dengan pendapat para pakar hukum adat mempunyai kemiripan suatu perjanjian gadai tanah dianggap sah apabila dilakukan secara terang, terang dalam artian dilakukan dihadapan fungsionaris hukum, akan tetapi ada ketentuan lain yang mana perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat dari keduabelah pihak yang membuat perjanjian terlepas diluar sepengetahuan perangkat desa dan kepala desa. dan juga keabsahan gadai tanah yang dilakukan di desa Bercak unsurnya sama dengan syarat sahnya suatu perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Ketiga, Pilihan penyelesaian sengketa gadai tanah di Desa Bercak lebih memilih dilakukan menurut hukum adat daripada menurut jalur pengadilan. Permasalan yang terjadi biasanya mengenai jangka waktu, yaitu penebusan yang dilakukan oleh penjual gadai pada saat jangka waktunya belum berahir, pemecahan masalah yang dilakukan biasanya melalui musyawarah dulu antara kedua belah pihak tanpa adanya campur tangan dari pihak ketiga, jika cara tersebut tidak berhasil maka dilakukan melalui proses mediasi yaitu dengan adanya bantuan dari pihak ketiga (kepala desa atau perangkat desa) sebagai penengah untuk membantu mencarikan solusi. Pemilihan penyelesaian sengketa secara adat ini agar dapat memelihara nilaixv nilai yang ada dalam masyarakat, seperti halnya nilai kekeluargaan, gotong royong dan toleransi sehingga dapat terjalinnya hubungan antara masyarakat yang harmoni.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67862
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6284]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository