dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam
skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan
hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah atau terlambat membayar
upah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang
Perlindungan Upah, sanksinya dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi
pidana yaitu penjara. Kesimpulan yang kedua adalah bentuk penyelesaian
sengketa apabila terjadi perselisihan hubungan industrial ada 2 (dua) yaitu non
litigasi dan litigasi dimana dalam penyelesaian litigasi itu melalui Pengadilan
Hubungan Industrial atau bisa disebut PHI.
Saran penulis kepada para pihak bahwa klausula dalam Perjanjian Kerja
hendaknya dilengkapi dengan pasal yang mengatur tentang sanski apabila
pemberi kerja tidak membayar upah, serta sanksi apabila para pihak melakukan
wanprestasi. Saran yang kedua adalah Klausula dalam perjanjian kerja hendaknya
dilengkapi juga dengan pasal yang mengatur tentang pilihan penyelesaian
sengketa yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. | en_US |