dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pasal 1338 ayat
(1) KUH Perdata bahwa kesepakatan dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai
undang-undang. Jika kesepakatan dalam perjanjian tersebut tidak dipenuhi akan
mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian. Dalam perjanjian tersebut juga diatur
dan disebutkan bagaimana dan lembaga apa yang dipilih para pihak untuk
menyelesaikan permasalahan jika dalam perjanjian tersebut timbul sengketa (choice
of forum). Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan
timbulnya sengketa. sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana
cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun
disebabkan hal lainnya. Akibat hukum tidak dipenuhinya klausul perjanjian tentang
lembaga penyelesaian sengketa adalah wanprestasi. Mahkamah Agung dalam
Putusan Nomor 451 K/PDT.SUS/BPSK/2014 dengan pemohon kasasi PT Multindo
Auto Finance dahulu Penggugat/Termohon dengan Mardiani Wan Mantazakka
dahulu Tergugat/Pemohon. Bahwasanya dalam hal ini Pengadilan Negeri
Pekanbaru telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Masalah hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terkait pada
ada atau tidaknya wanprestasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Multindo Auto Finance, tersebut dan
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt/BPSK/2013/PN
Pbr., tanggal 11 Maret 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Nomor 36/PTS/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014 serta
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo. | en_US |