dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka
dapat diambil kesimpulan bahwa lahirnya suatu kontrak menimbulkan hubungan
hukum perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban
inilah yang merupakan akibat hokum suatu kontrak kerja konstruksi. Hak dan
kewajiban tersebut tidak lain adalah hubungan timbale balik dari pihak pengguna jasa
konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. Kewajiban dari pihak pertama merupakan
hak bagi pihak kedua dan sebaliknya, kewajiban dari pihak kedua merupakan hak
bagi pihak pertama. Dengan kata lain, akibat hokum kontrak sebenarnya adalah
pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Kontrak kerja konstruksi yang dibuat secara
sah, harus dilaksanakan oleh tiap-tiap pihak agar bangunan konstruksi dapat
terselesaikan tepat waktu tanpa merugikan pihak pengguna jasa konstruksi, maupun
pihak ketiga. Apabila terdapat beberapa poin dalam kontrak yang tidak dipenuhi oleh
penyedia jasa selaku pelaku usaha maka akan menyebabkan kerugian yang akan
diemban oleh pengguna jasa konstruksi sebagai konsumen.
Kerugian yang muncul dapat beragam, mulai dari kerugian kecil, sedang
sampai besar. Kegagalan bangunan konstruksi merupakan salah satu yang merupakan
wujud dari kerugian tersebut. Kegagalan bangunan merupakan keadaan dimana
bangunan tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi
tekhnis, manfaat, keselamatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat
kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan
konstruksi. Konsentrasi penulisan ini di fokuskan pada kesalahan yang disebabkan
oleh pengguna jasa konstruksi. Sehingga manakala terjadi suatu keggagalan
bangunan maka tim ahli harus benar-benar meneliti apakah benar kegagalan
bangunan tersebut disebabkan karena faktor dari Penyedia Jasa Konstruksi atau
bukan.
Dalam hal hasil penelitian dari ahli konstruksi tersebut menyatakan bahwa
memang terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa Konsruksi,
maka Pengguna Jasa Konstruksi berhak menuntut kerugian atas apa yang telah terjadi
dari kegagalan bangunan tersebut kepada Penyedia Jasa Konstruksi. Namun apabila
tidak diindahkan oleh pihak Pengguna Jasa Konstruksi, maka, pengguna jasa
konstruksi dapat melakukan laporan kepada Badan Perlindungan Konsumen atau
mangajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat. Dengan sanksi ganti kerugian
sejumlah nominal tertentu yang sesuai dengan nilai kerugian yang diemban
pengguana jasa konstruksi, sanksi profesi, sanksi administrasi, atau bahkan juga
dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terdapat unsur kesalahan tindak pidana
dalam tahap pembuktian pelaksanaan proyek konstruksi. | en_US |