dc.description.abstract | Kesimpulan atas penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, ditinjau dari Pasal 87
ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Direksi
belum menyampaikan laporan atau Direksi menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud melebihi batas waktu tersebut kepada Bapepam-LK, maka direksi telah
terlambat menyampaikan laporan mengenai kepemilikan atau perubahan
kepemilikan atas saham. Kedua, berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal Direksi dikenai sanksi administratif dan wajib
mempertanggungjawabkan keterlambatannya dalam penyampaian laporan
transaksi penjualan dan pembelian saham. Ketiga, Direksi perusahaan dapat
dikenakan sanksi pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara oleh RUPS
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan sanksi denda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Saran atas penelitian
skripsi ini yaitu hendaknya Direksi perusahaan terbuka lebih memperhatikan
kewajiban-kewajiban, tugas-tugas, dan tanggung jawabnya, melaksanakan
kewajiban melaporkan transaksi penjualan dan pembelian saham tepat waktu,
serta melaksanakan tugas dan kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan profesional sesuai dengan prinsipprinsip
GCG dan prinsip-prinsip dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hendaknya Bapepam-LK
lebih memperhatikan setiap tanggung jawab penyampaian laporan dan segera
mengambil tindakan dan memberi sanksi apabila terjadi keterlambatan dalam
penyampaian laporan oleh Direksi perusahaan terbuka. | en_US |