dc.description.abstract | Tujuan Penulisan skripsi ini, adalah mencakup dua poin penting. Pertama
adalah meneliti dan menganalisis apakah korporasi dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum pidana dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal. Kedua, adalah
mengkaji dan menganalisis bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal di Masa yang akan datang.
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini, adalah dapat diketahui bahwa
korporasi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana pasar modal, akan tetapi dalam
perkembangannya korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
pidana dalam hal korporasi tersebut melakukan suatu tindak pidana di bidang
pasar modal. Hal itu disebabkan, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal, tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana
korporasi. Dalam hal ini dirumuskan melalui dalam hal kapan dan bagaimana
korporasi melakukan suatu tindak pidana dan siapakah yang harus
dipertanggungjawabkan. Serta sanksi pidana yang terdapat dalam bab ketentuan
pidana Undang-Undang Pasar modal (UUPM), hanya dapat diterapkan terhadap
orang perseorangan dan tidak untuk korporasi. | en_US |