Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorATMAJA, Raka Indra
dc.date.accessioned2015-12-18T02:31:03Z
dc.date.available2015-12-18T02:31:03Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim080710191054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67836
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 22/K.PID/2014 tidak sesuai dengan alasan kasasi dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, karena judex facti telah benar dalam menerapkan hukum. Dalam hal alasan diajukannya kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum yaitu perbuatan Terdakwa menggunakan surat palsu telah memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP, lagi pula mengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan pada tingkat kasasi. Alasan diajukannya kasasi oleh Terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 22/K.PID/2014 tidak sesuai dengan alasan kasasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, karena dalam hal ini judex facti telah benar dalam menerapkan hukum. Selain itu alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saran yang diberikan bahwa, Mahkamah Agung dalam melakukan pemeriksaan kasasi harus memeriksa dengan seksama dan cermat terhadap perkara yang dimohonkan kasasi, karena pada dasarnya Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi yang berfungsi sebagai pengawas dari pengadilan bawahan. Apabila pengadilan bawahan dinilai salah dalam menerapkan hukum, maka tugas Mahkamah Agung-lah yang harus memperbaikinya, guna menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKASASIen_US
dc.subjectSURAT PALSUen_US
dc.titlePERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU DIPALSUKAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 22/K.PID/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record