Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorJATMIKO, Radityo Dwi
dc.date.accessioned2015-12-18T02:26:54Z
dc.date.available2015-12-18T02:26:54Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim110710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67834
dc.description.abstractKesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, akibat hukum jaminan harta bersama apabila suami dinyatakan pailit adalah istri secara hukum harus ikut bertanggung jawab atas dinyatakan pailitnya suami karena utang yang telah dibuat oleh suami sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, kekuatan hukum harta bersama yang dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan istri adalah perjanjian kredit yang menjaminkan harta bersama tersebut akan dianggap gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum karena statusnya adalah perjanjian yang tidak sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketiga, upaya penyelesaian harta bersama debitor pailit yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan istri apabila terjadi wanprestasi dibagi menjadi dua bagian yaitu sebelum debitor dinyatakan pailit upaya penyelesaian dapat dilakukan kreditor yang merasa dirugikan untuk melakukan pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya (Actio Pauliana) dan setelah debitor dinyatakan pailit upaya penyelesaian harta bersama yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan istri tidak dapat dilakukan oleh kreditor untuk meminta ganti rugi atas perbuatan debitor yang merugikan kreditor dikarenakan setelah debitor dinyatakan pailit yang mempunyai hak pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitor pailit adalah kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas. Saran atas penelitian skripsi ini adalah hendaknya pasangan suami atau istri membuat perjanjian perkawinan untuk mencegah masuknya seluruh harta bersama kedalam harta pailit apabila terjadi pailit terhadap salah satu pihak yang terikat perkawinan tersebut. Suami dalam melakukan suatu perjanjian kredit hendaknya memenuhi syarat sahnya perjanjian. Apabila dalam suatu perjanjian kredit tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka kesepakatan antara kreditor dengan debitor dianggap tidak ada karena memiliki cacat hukum. Hendaknya kreditor sebelum memberikan kredit kepada debitor melakukan proses pemberian kredit dengan dilaksanakan melalui tahapan prosedur yang benar dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatutan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHARTA BERSAMAen_US
dc.subjectDEBITOR PAILITen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS HARTA BERSAMA SEBAGAI JAMINAN KREDIT APABILA DEBITOR PAILITen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record