dc.description.abstract | Tujuan penilitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah (1) Sebagai persyaratan guna
melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat
akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
jember. (2) Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan
pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
praktik yang terjadi dalam masyarakat. (3) Menambah pengalaman dan
memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para
mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah
(1) Untuk mengetahui dan memahami pengaturan penerbangan komersialnasional
yang terkait dengan pelayanan konsumen penerbangannya. (2) Untuk mengetahui
dan memahami tanggung jawab perusahaan penerbangan komersial jika terjadi
keterlambatan keberangkatan penerbangannya. (3) Untuk mengetahui dan
memahami upaya yang dapat dilakukan konsumen penerbangan jika dirugikan
oleh perusahaan penerbangan komersial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah
harus menggunakan metode penulisan yang tepat. Tipe penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum
positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum merupakan
proses menemukan jawaban dari permasalahan yang dihadapi. Metode analisa
bahan hukum deduktif adalah suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau
teori yang bersifat umum menuju prinsip yang bersifat khusus menggunakan
bentuk argumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan perlindungan hukum terhadap
konsumen penerbangan komersial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih khusus diatur
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Pasal
141 sampai Pasal 149 mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang
dan/atau pengirim kargo. Diteruskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
yang mengatur ketentuan tentang besaran ganti kerugian yang ditanggung pihak
pengangkut, apabila kesalahan atau kelalaian terhadap pengguna jasa angkutan
disebabkan oleh kesalahan dari pihak pengangkut. Bagi pihak konsumen yang
merasa dirugikan oleh perusahaan angkutan penerbangan sebagai pelaku usaha
dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan dasar hukum KUH Perdata jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara sebagai penyelesaian secara litigasi ke Pengadilan.
Namun demikian sebelum dapat melakukan upaya litigasi diupayakan upaya non
litigasi, berupa alternetif penyelesaian sengketa seperti negosiasi atau mediasi
maupun melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), dengan
tujuan penyelesaian masalah lebih baik, cepat, dan membawa manfaat bagi kedua
belah pihak. | en_US |