Show simple item record

dc.contributor.authorLina Hartiningrum
dc.date.accessioned2013-12-09T06:56:42Z
dc.date.available2013-12-09T06:56:42Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100803104033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6781
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata, dapat disimpulkan bahwa: 1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember merupakan suatu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan menteri keuangan yang ber gerak dalam bidang perpajakan. 2. Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Surat Pemberitahuan ( SPT ) terdiri dari 2 macam yaitu : a. SPT Masa b. SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan setahun sekali pada akhir tahun. SPT Tahunan terdiri dari : a. SPT Orang Pribadi b. SPT Badan. Formulir SPT yang berhubungan dengan pajak orang pribadi terdiri dari: a. SPT 1770 b. SPT 1770 S c. SPT 1770 SS. SPT 1770 merupakan SPT yang digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang kegiatan usahanya adalah pekerjaan bebas dengan perhitungannya menggunakan pembukuan atau norma. Perhitungan yang menggunakan norma ini apabila omzet peredaran usahanya kurang dari Rp. 4.800.000.000. 3. Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770 yang menggunakan norma melibatkan beberapa bagian, yaitu: a) Wajib Pajak b) Seksi Pengawasan dan Konsultasi c) Pelaksana Seksi Pelayanan d) Seksi Pelayanan e) Kepala KPP f) Sub Bagian Umum g) Seksi Pengolahan Data dan Informasi Formulir yang digunakan dalam prosedur tersebut adalah: a. Surat Setoran Pajak b. Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770 c. Tanda Terima SPT Tahunan d. Lembar Pengawasan Arus Dokumen e. Surat Pengiriman SPT ke KPP Lain f. Surat Himbauan Pembetulan SPT g. Lembar Penelitian 4. Berikut Prosedur Penerimaan SPT Tahunan 1770 secara singkat : a. Wajib pajak menghitung penghasilan dan besarnya pajak terutangnya, apabila terjadi kurang bayar wajib pajak membayar pajak terungnya ke bank atau kantor pos dengan membawa SSP. b. Wajib pajak menerima SSP lembar ke 1 dan ke 3, lembar ke 1 untuk diarsip wajib pajak sedangkan lembar ke 3 disertakan dengan SPT saat pelaporan SPT ke KPP b. Berdasarkan SSP tersebut wajib pajak mengisi SPT Tahunan 1770 dan dilaporkan setiap akhir tahun c. Petugas dari seksi pengawasan dan konsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT dari wajib pajak dan mengelompokkan SPT apakah SPT terdaftar pada KPP atau terdaftar pada KPP lain. SPT yang terdaftar di KPP tersebut dilanjutkan untuk diteliti kelengkapannya secara formal sedangkan SPT yang terdaftar di KPP lain diserahkan ke pelaksana seksi pelayanan di TPT tanpa diteliti lebih lanjut karena penelitian lebih lanjut akan dilakukan oleh KPP lain yang bersangkutan. SPT, SSP dan Tanda Terima SPT Tahunan untuk KPP Lain langsung diteruskan ke seksi pelayanan. d. SPT yang sudah lengkap secara formal akan diteruskan ke pelaksana seksi pelayanan untuk diinput SPT tersebut dan dibuatkan Tanda Terima SPT Tahunan sedangkan SPT yang tidak lengkap dikembalikan ke wajib pajak untuk dilengkapi disertai lembar penelitian kelengkapan. e. SPT dan SSP beserta Tanda Terima SPT Tahunan diserahkan ke seksi pelayanan untuk dibuatkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen ( LPAD ) sebagai pengantar Berkas – berkas dikirim ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Namun Apabila Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP akan dicetakkan Surat Pengiriman sebagai pengantar dalam pengirim SPT ke KPP. Dimana SPT Tahunan, SSP, Tanda Terima SPT Tahunan dan Surat Pengirim dimasukkan kedalam amplop lalu diserahkan ke sub bagian umum untuk dikirimkan ke wajib pajak melalui pos atau jasa kurir lainnya. g. Dibagian PDI berkas – berkas diteliti kembali kelengkapannya setelah itu direkam, apabila waktu direkam ditemukan kesalahan secara materiil maka SPT dikirim ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk dibuatkan surat himbauan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT h. SPT yang sudah direkam oleh bagian PDI dikirimkan lagi kebagian pelayanan untuk diarsipkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104033;
dc.subjectSURAT PEMBERITAHUAN (SPT)en_US
dc.titlePROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN 1770 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [634]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record