PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN 1770 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata,
dapat disimpulkan bahwa:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember merupakan suatu unit
kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan menteri keuangan
yang ber gerak dalam bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya menggunakan Formulir Surat
Pemberitahuan ( SPT ) yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Surat
Pemberitahuan ( SPT ) terdiri dari 2 macam yaitu :
a. SPT Masa
b. SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan setahun sekali pada akhir
tahun. SPT Tahunan terdiri dari :
a. SPT Orang Pribadi
b. SPT Badan.
Formulir SPT yang berhubungan dengan pajak orang pribadi terdiri dari:
a. SPT 1770
b. SPT 1770 S
c. SPT 1770 SS.
SPT 1770 merupakan SPT yang digunakan bagi wajib pajak orang pribadi
yang kegiatan usahanya adalah pekerjaan bebas dengan perhitungannya
menggunakan pembukuan atau norma. Perhitungan yang menggunakan
norma ini apabila omzet peredaran usahanya kurang dari Rp.
4.800.000.000.
3. Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770 yang
menggunakan norma melibatkan beberapa bagian, yaitu:
a) Wajib Pajak
b) Seksi Pengawasan dan Konsultasi
c) Pelaksana Seksi Pelayanan
d) Seksi Pelayanan e) Kepala KPP
f) Sub Bagian Umum
g) Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Formulir yang digunakan dalam prosedur tersebut adalah:
a. Surat Setoran Pajak
b. Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1770
c. Tanda Terima SPT Tahunan
d. Lembar Pengawasan Arus Dokumen
e. Surat Pengiriman SPT ke KPP Lain
f. Surat Himbauan Pembetulan SPT
g. Lembar Penelitian
4. Berikut Prosedur Penerimaan SPT Tahunan 1770 secara singkat :
a. Wajib pajak menghitung penghasilan dan besarnya pajak terutangnya,
apabila terjadi kurang bayar wajib pajak membayar pajak terungnya
ke bank atau kantor pos dengan membawa SSP.
b. Wajib pajak menerima SSP lembar ke 1 dan ke 3, lembar ke 1 untuk
diarsip wajib pajak sedangkan lembar ke 3 disertakan dengan SPT saat
pelaporan SPT ke KPP
b. Berdasarkan SSP tersebut wajib pajak mengisi SPT Tahunan 1770 dan
dilaporkan setiap akhir tahun
c. Petugas dari seksi pengawasan dan konsultasi di Tempat Pelayanan
Terpadu menerima SPT dari wajib pajak dan mengelompokkan SPT
apakah SPT terdaftar pada KPP atau terdaftar pada KPP lain. SPT
yang terdaftar di KPP tersebut dilanjutkan untuk diteliti
kelengkapannya secara formal sedangkan SPT yang terdaftar di KPP
lain diserahkan ke pelaksana seksi pelayanan di TPT tanpa diteliti
lebih lanjut karena penelitian lebih lanjut akan dilakukan oleh KPP
lain yang bersangkutan. SPT, SSP dan Tanda Terima SPT Tahunan
untuk KPP Lain langsung diteruskan ke seksi pelayanan.
d. SPT yang sudah lengkap secara formal akan diteruskan ke pelaksana
seksi pelayanan untuk diinput SPT tersebut dan dibuatkan Tanda Terima SPT Tahunan sedangkan SPT yang tidak lengkap
dikembalikan ke wajib pajak untuk dilengkapi disertai lembar
penelitian kelengkapan.
e. SPT dan SSP beserta Tanda Terima SPT Tahunan diserahkan ke seksi
pelayanan untuk dibuatkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (
LPAD ) sebagai pengantar Berkas – berkas dikirim ke Seksi
Pengolahan Data dan Informasi, Namun Apabila Wajib Pajak tidak
terdaftar di KPP akan dicetakkan Surat Pengiriman sebagai pengantar
dalam pengirim SPT ke KPP. Dimana SPT Tahunan, SSP, Tanda
Terima SPT Tahunan dan Surat Pengirim dimasukkan kedalam
amplop lalu diserahkan ke sub bagian umum untuk dikirimkan ke
wajib pajak melalui pos atau jasa kurir lainnya.
g. Dibagian PDI berkas – berkas diteliti kembali kelengkapannya setelah
itu direkam, apabila waktu direkam ditemukan kesalahan secara
materiil maka SPT dikirim ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk
dibuatkan surat himbauan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT
h. SPT yang sudah direkam oleh bagian PDI dikirimkan lagi kebagian
pelayanan untuk diarsipkan.
Collections
- DP-Accounting [658]