dc.description.abstract | Kesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah : Bahwa, setelah amandemen
UUD 1945, MPR dikatakan bukan lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara
melainkan Lembaga Tinggi yang sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya,
seperti DPR, DPD, MK, KY serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi pada
kenyataannya MPR masih memiliki wewenang yang tertinggi dibanndingkan
lembaga tinggi negara yang lainnya. Seperti ketentuan dari pasal 4 Peraturan MPR
Nomor 1 tahun 2014 bahwa, “MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi”.
Maka dari itu MPR tidak bisa dikatakan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya,
karena memang MPR sampai saat ini merupakan lembaga yang paling tinggi dalam
hal kewenangannya. bahwa sesungguhnya memang benar, sejak masa reformasi,
GBHN telah digantikan oleh RPJP Nasional. Namun terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan RPJP Nasional itu sendiri, dikarenakan oleh RPJM Nasional sebagai
implementasi RPJPN itu terpengaruh oleh visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden
yang selalu berganti dalam 5 (lima) tahun sekali, belum lagi masuknya kepentingankepentingan
politik partai yang mencalonkan, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak
konsisten dan tidak terarah. Sulit untuk mewujudkan cita-cita dan keinginan bersama
dari bangsa ini seperti yang tertera pada alinea ke IV UUD 1945 jika sistem
pembangunan di Indonesia tetap seperti itu. Oleh karena itu, penting bagi MPR
melalui Lembaga Pengkajian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 dan Pasal 65
Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014, untuk merevitalisasi GBHN dalam bentuk
PPHN untuk memperbaiki sistem perencanaan pembangunan di Indonesia guna
mewujudkan apa yang telah di cita-citakan oleh bangsa ini sejak lama. | en_US |