Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorGAUTAMA, Muhammad Andhika
dc.date.accessioned2015-12-18T01:50:37Z
dc.date.available2015-12-18T01:50:37Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim110710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67810
dc.description.abstractKesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu : Pertama, kriteria pelanggaran dalam pembuatan video parodi adalah apabila pencipta video parodi tersebut melakukan hak-hak yang mana diatur dalam Pasal 5 dan 9 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang 2014 tanpa seijin dari pencipta aslinya. Kedua, seseorang yang membuat video parodi dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dikenakan Maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan minimal 1 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 4 miliar rupiah dan minimal Rp. 100 juta rupiah serta Pengadilan Niaga dapat melakukan penyitaan dan menghentikan suatu karya cipta yang merupakan hasil pelanggaran. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara yaitu upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi maupun litigasi. Saran atas penelitian skripsi ini adalah endaknya para pembuat video parodi dalam membuat sebuah video parodi harus memperhatikan unsur-unsur pelanggaran hak cipta. Pencipta video klip juga harus melindungi hasil karya ciptanya dari pembuatan video parodi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMBUATAN VIDEO PARODIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Hak Cipta Video Klip Terhadap Pembuatan Video Parodi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record