Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorDAHNAN, Mohammad Iqbal
dc.date.accessioned2015-12-18T01:46:12Z
dc.date.available2015-12-18T01:46:12Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim100710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67808
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan, penulis merangkum dua kesimpulan dari skripsi ini, yaitu pertama, Perlindungan Hukum bagi pemegang hak merek barang dan/atau khususnya jasa rumah Pondok Soto Endang berdasar pada sistem konstitutif yang mana terdapat dua bentuk dalam perlindungannya yaitu perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang respresif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini bentuk perlindungan preventif berupa upaya menegur secara langsung maupun melaui media cetak, sementara upaya hukum respresif yang dilakukan ialah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan dan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung; kedua: Akibat hukum dari upaya yang dilakukan oleh pemegang hak merek Rumah makan Pondok Soto Endang akibat terdapat suatu merek yang memiliki pesamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan ialah berupa adanya gugatan permintaan ganti rugi dan penghentian pemakaian merek. Dalam gugatan ganti rugi ada dua hal yang dipertimbangkan dalam menilai jumlah ganti rugi di sini adalah kerugian akan keuntungan yang dialami oleh penuntut sebagi akibat dari pelanggaran terdakwa dan tuntutan penghentian pemakian merek penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pengunaan merek tersebut; ketiga ;Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor : 427 K/Pdt.Sus- KI/2014adalah bahwa Alasan keberatan, bahwa Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini, karena telah menentukan bahwa etiket Merek Pondok Soto Endang tidak sama dengan etiket Merek Warung Soto Riendang. Dikarenakan penggugat tidak dapat membutikan adanya itikad tidak baik dan persamaan baik pada pokonya maupun persamaan secara keseluruahan antara merek milik penggugat dengan merek milik tergugat. Hal tersebut menjadi dasar majelis hakim menajatuhkan putusan menolak gugatan penggugat pada Pengadilan Niaga, dan pada tingkat kasasi hakim Mahkamah Agung tidak menemui adanya kesalahan penerapan hukum pada tingkat Pengadilan Niaga, membuat majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK MEREKen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS SENGKETA HAK MEREK RUMAH MAKAN PONDOK SOTO ENDANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 427K/Pdt.Sus-HKI/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record