Show simple item record

dc.contributor.advisorPOESOKO, Herowati
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorDIAH, Mirza
dc.date.accessioned2015-12-18T00:46:04Z
dc.date.available2015-12-18T00:46:04Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim100710101289
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67798
dc.description.abstractTujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perbedaan antara produk handphone merek dagang Samsung dengan produk tiruan (2) Untuk mengkaji dan menganalisis produk tiruan handphone merek dagang Samsung sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan (3) Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone merek dagang Samsung. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, Peredaran handphone tiruan atau dikenal dengan handphone replika atau kw semakin merajalela, handphone tiruan memiliki desain tampilan fisik dan juga fungsi yang di buat dengan semirip mungkin dengan produk aslinya, bahkan jika diperhatikan wadah atau dosbook beserta aksesoris lainnya pun tidak jauh beda tampilan fisik dengan aslinya, bila dilihat dan di gunakan secara sepintas saja hampir tidak bisa dikenali itu produk asli ataukah produk tiruan. Handphone tiruan atau kw memiliki kualitas yang buruk jika dibandingkan dengan produk aslinya, karena produk tiruan hanya di desain mirip namun spesifikasi dan bahan yang di gunakan jauh berbeda. Kedua, Perbuatan melawan hukum dalam produk tiruan handphone merek dagang Samsung, berupa pemalsuan merek yang membawa kerugian bagi pemilik merek dagang Samsung. Niat untuk memalsukan merek merupakan tindakan yang disengaja oleh si pelaku pemalsuan merek. Akibat kesengajaannya menimbulkan kerugian pada korban, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata). Ketiga, sebagai perlindungan hukum terhadap peredaran produk tiruan handphone merek dagang Samsung bahwa pemilik merek mempunyai hak eksklusif. Dalam hal ini, orang lain dilarang untuk menggunakan merek yang terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali sebelumnya mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Bila hal ini dilanggar, pengguna merek terdaftar tersebut dapat digugat secara perdata maupun tuntutan pidana oleh pemilik merek terdaftar. Pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan delik aduan sehingga untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang mengalami kerugian. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 95 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mereken_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMEREK DAGANG SAMSUNGen_US
dc.subjectHANDPHONEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK DAGANG SAMSUNG TERHADAP PRODUK TIRUAN HANDPHONE MEREK SAMSUNGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record