Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorNAIRPATY, Krisna Lintang
dc.date.accessioned2015-12-18T00:26:15Z
dc.date.available2015-12-18T00:26:15Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim110710101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67791
dc.description.abstractBerdasarkan uraian yang telah dikemukakan dengan pokok permasalahan yang ada adalah sebagai berikut: (1) Pembatalan jual beli tanah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak penjual dalam perjanjian jual beli tanah, apabila terdapat itikad buruk yang dilakukan oleh pihak penjual maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Batalnya perjanjian jual beli tersebut dikarenakan pihak penjual menjanjikan bahwa sertifikat tanah tersebut akan dititipkan kepada notaris, namun setelah perjanjian dilakukan pihak penjual tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada notaris, namun kenyataannya sertifikat tersebut menjadi jaminan kredit di bank dan menjual kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan yang dilakukan oleh pihak penjual telah menunjukkan adanya itikad buruk dalam melakukan perjanjian jual beli tanah sehingga melanggar syarat sahnya perjanjian yakni tidak memenuhi syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal. (2) Pengembalian uang muka dalam perjanjian jual beli tanah yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak penjual adalah wajib. Berdasarkan ketentuan tedapat dalam Pasal 1243, Pasal 1246, Pasal 1248, Pasal 1249 dan Pasal 1250 KUH Perdata, sebagai akibat karena pihak penjual dalam melakukan perjanjian telah melakukan iktikad buruk dan tidak memenuhi prestasinya bahwa objek jual beli dialihkan telah kepada pihak ketiga. (3) Penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh adalah dengan terlebih dahulu memberi peringatan dengan somasi pihak penjual yang lalai melaksanakan kewajibannya, somasi dapat dilakukan sampai dengan tiga kali apabila pihak yang lalai tidak mengindahkannya. Dapat dilanjutkan dengan menggugat pihak yang lalai tersebut dan melakukan upaya hukum non litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsoliasi, dan arbitrase bila upaya tersebut belum juga berhasil maka sengeketa dapat dilanjutkan ke jalur litigasi yaitu di pengadilan. Dari kesimpulan tersebut terdapat beberapa saran sebagai berikut: (1) Kepada pihak pembeli seharusnya lebih teliti dalam melakukan suatu perjanjian jual beli yang objeknya berkaitan dengan tanah, yaitu dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan cara melakukan pengecekan pada kantor Badan Pertanahan Nasional setempat apakah tanah yang menjadi objek jual beli tersebut dalam sengketa atau tidak. (2) Kepada pihak pembeli dalam melakukan jual beli tanah hendaknya membuat akta pengikatan jual beli di hadapan Notaris sebagai saksi dan alat bukti yang kuat dan sempurna. Hal demikian juga dapat mencegah supaya objek jual beli tersebut tidak dialihkan ke pihak ketiga yang nantinya akan menjadi sengketa dikemudian hari. (3) Kepada para pihak dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini perjanjian hendaknya memperhatikan ketentuanketentuan yang ada dalam undang-undang bahwa perjanjiaan yang timbul atas adanya kesepakatan haruslah didasari dengan iktikad baik dan pemenuhan hak dan kewajiban menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari sebuah sengketa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGEMBALIAN UANG MUKAen_US
dc.subjectJUAL BELI TANAHen_US
dc.titleKEWAJIBAN PENGEMBALIAN UANG MUKA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN SECARA SEPIHAKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record