dc.description.abstract | Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dengan pokok permasalahan
yang ada adalah sebagai berikut: (1) Pembatalan jual beli tanah secara sepihak
yang dilakukan oleh pihak penjual dalam perjanjian jual beli tanah, apabila
terdapat itikad buruk yang dilakukan oleh pihak penjual maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Batalnya perjanjian jual beli tersebut dikarenakan pihak
penjual menjanjikan bahwa sertifikat tanah tersebut akan dititipkan kepada
notaris, namun setelah perjanjian dilakukan pihak penjual tidak menyerahkan
sertifikat tersebut kepada notaris, namun kenyataannya sertifikat tersebut menjadi
jaminan kredit di bank dan menjual kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga.
Perbuatan yang dilakukan oleh pihak penjual telah menunjukkan adanya itikad
buruk dalam melakukan perjanjian jual beli tanah sehingga melanggar syarat
sahnya perjanjian yakni tidak memenuhi syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu
dan sebab yang halal. (2) Pengembalian uang muka dalam perjanjian jual beli
tanah yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak penjual adalah wajib.
Berdasarkan ketentuan tedapat dalam Pasal 1243, Pasal 1246, Pasal 1248, Pasal
1249 dan Pasal 1250 KUH Perdata, sebagai akibat karena pihak penjual dalam
melakukan perjanjian telah melakukan iktikad buruk dan tidak memenuhi
prestasinya bahwa objek jual beli dialihkan telah kepada pihak ketiga. (3)
Penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh adalah dengan terlebih dahulu
memberi peringatan dengan somasi pihak penjual yang lalai melaksanakan
kewajibannya, somasi dapat dilakukan sampai dengan tiga kali apabila pihak yang
lalai tidak mengindahkannya. Dapat dilanjutkan dengan menggugat pihak yang
lalai tersebut dan melakukan upaya hukum non litigasi seperti negosiasi, mediasi,
konsoliasi, dan arbitrase bila upaya tersebut belum juga berhasil maka sengeketa
dapat dilanjutkan ke jalur litigasi yaitu di pengadilan. Dari kesimpulan tersebut
terdapat beberapa saran sebagai berikut: (1) Kepada pihak pembeli seharusnya
lebih teliti dalam melakukan suatu perjanjian jual beli yang objeknya berkaitan
dengan tanah, yaitu dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tanah tersebut
tidak dalam sengketa dengan cara melakukan pengecekan pada kantor Badan
Pertanahan Nasional setempat apakah tanah yang menjadi objek jual beli tersebut
dalam sengketa atau tidak. (2) Kepada pihak pembeli dalam melakukan jual beli
tanah hendaknya membuat akta pengikatan jual beli di hadapan Notaris sebagai
saksi dan alat bukti yang kuat dan sempurna. Hal demikian juga dapat mencegah
supaya objek jual beli tersebut tidak dialihkan ke pihak ketiga yang nantinya akan
menjadi sengketa dikemudian hari. (3) Kepada para pihak dalam melakukan suatu
perbuatan hukum dalam hal ini perjanjian hendaknya memperhatikan ketentuanketentuan
yang ada dalam undang-undang bahwa perjanjiaan yang timbul atas
adanya kesepakatan haruslah didasari dengan iktikad baik dan pemenuhan hak
dan kewajiban menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari sebuah
sengketa. | en_US |