dc.description.abstract | Kesimpulan dari skripsi ini adalah Perkawinan yang dilaksanakan tidak
dihadapan dan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah adalah tidak sah baik
dimata agama dan dimata Undang-Undang. Hal ini karena pencatatan dari sebuah
perkawinan sangatlah penting karena banyak menimbulkan manfaat serta untuk
menjamin ketertiban hukum. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 pasal 2 menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan
perundangan yang berlaku, juga dalam pasal 5 KHI yang menyebutkan bahwa
agar terjamin ketertiban perkawinan masyarakat islam harus dicatatkan, dan juga
karena tokoh masyarakat/ustadz/ulama tidak mempunyai kewenangan untuk
melangsungkan pernikahan. Oleh karenanya perkawinan yang dilaksakan tidak
dihadapan dan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah tidak sah menurut
hukum islam maupun hukum Negara. Selain itu Akibat dari perkawinan yang
dilaksanakan tidak dihadapan dan tanpa pengawasan pegawai pencatat nikah
adalah bahwa apabila dalam perkawinan tersebut mengahsilkan anak maka anak
tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarganya.
Akibat lainnya adalah apabila dalam perkawinan tersebut terjadi perceraian maka
si istri akan sulit mendapatkan harta bersama apabila si suami tidak mau
memberikan karena dianggap harta tersebut merupakan harta bawaaan si suami,
sebab suami yang bekerja. Selain itu bila si suami meninggal dunia maka istri dan
anaknya akan sulit mendapatkan warisan. | en_US |