Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorKUMALASARI, Nuzulia
dc.contributor.authorHIDAYATI, Heppy Setyo
dc.date.accessioned2015-12-17T08:57:43Z
dc.date.available2015-12-17T08:57:43Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101123
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67778
dc.description.abstractHarta waris bisa dibagi ketika salah satu ahli waris hilang (mafqud) dengan asumsi bahwa pembagian warisan telah dapat dilaksanakan di kalangan yang sudah jelas haknya sambil menunggu kepastian selanjutnya dalam kemungkinan bagian yang paling kecil di antara beberapa kemungkinan (mafqud hidup atau mati). Berdasarkan pendapat jumhur, hak ahli waris yang hilang (mafqud) disisihkan dulu untuk sementara. Terkait hal ini, pembagian warisan kepada mafqud hukumnya mauquf (ditangguhkan) sampai keberadaannya diketahui secara meyakinkan. Mengenai kepastian matinya ahli waris hilang tersebut tidak akan berpengaruh dalam bentuk menutup atau mengurangi hak ahli waris yang telah ada, karena haknya sudah pasti. Kemungkinan yang terjadi adalah menimbulkan hak baru atau menambah bagian yang telah diterimanya. Penyelesaian perkara pembagian harta warisan ketika salah satu ahli waris ada yang hilang (mafqud) ini merupakan kompetensi absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dalam perkara kewarisan Islam yang dijumpai dalam penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Kepada pemerintah dan DPR, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur hak waris bagi ahli waris yang hilang (mafqud) menurut hukum waris Islam, baik dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, maupun dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Terkait itu, penulis menyarankan untuk pemerintah dan DPR agar membuat suatu peraturan yang relevan tentang mafqud khususnya dalam penyelesaian perkara kewarisannya. Sehingga hal ini dapat juga dijadikan sebagai acuan hakim dalam memutuskan perkara untuk memberi perlindungan hukum bagi si mafqud. Keadaan mafqud seperti ini memang perlu diperhatikan, karena bagaimanapun juga mafqud tersebut harus dipenuhi haknya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK WARISen_US
dc.subjectHUKUM ISLAMen_US
dc.titleHAK WARIS BAGI AHLI WARIS YANG HILANG (MAFQUD) DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record