dc.description.abstract | Harta waris bisa dibagi ketika salah satu ahli waris hilang (mafqud)
dengan asumsi bahwa pembagian warisan telah dapat dilaksanakan di kalangan
yang sudah jelas haknya sambil menunggu kepastian selanjutnya dalam
kemungkinan bagian yang paling kecil di antara beberapa kemungkinan (mafqud
hidup atau mati). Berdasarkan pendapat jumhur, hak ahli waris yang hilang
(mafqud) disisihkan dulu untuk sementara. Terkait hal ini, pembagian warisan
kepada mafqud hukumnya mauquf (ditangguhkan) sampai keberadaannya
diketahui secara meyakinkan. Mengenai kepastian matinya ahli waris hilang
tersebut tidak akan berpengaruh dalam bentuk menutup atau mengurangi hak ahli
waris yang telah ada, karena haknya sudah pasti. Kemungkinan yang terjadi
adalah menimbulkan hak baru atau menambah bagian yang telah diterimanya.
Penyelesaian perkara pembagian harta warisan ketika salah satu ahli waris ada
yang hilang (mafqud) ini merupakan kompetensi absolut pengadilan di lingkungan
Peradilan Agama dalam perkara kewarisan Islam yang dijumpai dalam penjelasan
Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
Kepada pemerintah dan DPR, hingga saat ini belum ada ketentuan yang
mengatur hak waris bagi ahli waris yang hilang (mafqud) menurut hukum waris
Islam, baik dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, maupun dalam undang-undang yang
berlaku di Indonesia. Terkait itu, penulis menyarankan untuk pemerintah dan DPR
agar membuat suatu peraturan yang relevan tentang mafqud khususnya dalam
penyelesaian perkara kewarisannya. Sehingga hal ini dapat juga dijadikan sebagai
acuan hakim dalam memutuskan perkara untuk memberi perlindungan hukum
bagi si mafqud. Keadaan mafqud seperti ini memang perlu diperhatikan, karena
bagaimanapun juga mafqud tersebut harus dipenuhi haknya. | en_US |