Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorAGUSTINA, Fitria
dc.date.accessioned2015-12-17T08:42:09Z
dc.date.available2015-12-17T08:42:09Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nimAGUSTINA
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67771
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi perselisihan internal dalam partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Partai Politik. Istilah atau sebutan Mahkamah Partai Politik di setiap partai bisa berbeda namun memiliki essensi yang sama yaitu berwenang untuk mengatasi perselisihan partai secara internal sebelum diselesaikan keluar (eksternal). Susunan atau keanggotaan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian dalam hal ini kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memang tidak ada ketentuan penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ini menyangkut pembentukan Mahkamah Partai Politik tersebut tapi keanggotaan Mahkamah Partai Politik ini harus memiliki netralitas atau ketidakberpihakan terhadap perselisihan internal yang terjadi. Kedua, Penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan upaya penyelesaian akhir manakala upaya penyelesaian melalui jalur Mahkamah Partai Politik menemui kebuntuan atau tidak ada penyelesaian yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian melalui jalur pengadilan mengisyaratkan bahwa hasil penyelesaian berupa Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Artinya setelah melalui putusan pengadilan negeri, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, melainkan langsung melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMAHKAMAH PARTAI POLITIKen_US
dc.subjectSENGKETA INTERNALen_US
dc.titleKEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record