Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorCORRY, Fitri Annisa
dc.date.accessioned2015-12-17T08:38:20Z
dc.date.available2015-12-17T08:38:20Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101188
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67770
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) Kriteria financial lease yaitu: Perjanjian leasing memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee, (2) Hubungan hukum antara pihak lessee, lessor dan supplier yaitu lessor tidak terlepas dari adanya hubungan saling membutuhkan di antara para pihak. (3) Upaya yang dapat dilakukan lessee jika terjadi pembatalan sepihak dalam pembiayaan leasing yang bersifat financial lease oleh lessor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). Melalui luar pengadilan ada lima cara menyelesaikan sengketa antara lain Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi, Pendapat Ahli dan Arbitrase.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectFINANCIAL LEASEen_US
dc.subjectPEMBIAYAAN LEASINGen_US
dc.titlePEMBATALAN SEPIHAK FINANCIAL LEASE OLEH LESSOR DALAM PEMBIAYAAN LEASINGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record