dc.description.abstract | Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini yaitu : Pertama,
deposito syariah berdasarkan sistem bagi hasil (Mudharabah) di Bank Syariah sudah
memenuhi asas keadilan, pada pembiayaan syariah dengan sistem bagi hasil unsur
keadilan sangat berpengaruh terutama pada pembagian nisbahnya. Sesuai dengan
salah satu syarat perjanjian dalam akad pembiayaan syariah, baik adil dalam untung
maupun adil berbagi kerugian dalam suatu kerja sama usaha sesuai dengan yang telah
disepakati di awal akad perjanjian . Kedua, penyelesaian sengketa atau pilihan hukum
apabila terjadi suatu permasalahan sepenuhnya diserahkan pada para pihak yang
terkait sebagaimana telah di cantumkan dalam akad perjanjian, yakni dengan
musyawarah mufakat, mediasi perbankan, forum arbitrase, dan apabila belum
terselesaikan juga para pihak dapat menempuh upaya litigasi yaitu penyelesaian di
Pengadilan Agama sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Pengadilan Agama dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah yang telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama dan Peradilan
Umum. Saran dari pembahasan skripsi ini yaitu : Pertama, Terhadap pemerintah
diharapkan untuk merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai deposito syariah yang
mengunakan sistem bagi hasil (Mudharabah) lebih spesifik lagi dalam suatu
Undang-Undang agar terciptanya suatu hukum dan keseragaman bagi penanam modal
(deposan) dalam pembuatan perjanjian. Kedua, Terhadap deposan atau pemilik modal
(shahibul maal), sebelum memutuskan untuk mempercayakan sebagian dari hartanya
untuk di kelola kepada bank syariah terlebih dahulu melakukan analisa yang cermat
terhadap karakter dan kemampuan mengelolah dana bank syariah tersebut. Ketiga,
Terhadap bank atau pelaku usaha (mudharib), sebelum memutuskan untuk
melakukan kerjasama dalam pembiayaan bagi hasil pada deposito syariah, sebaiknya
melakukan survei terlebih dahulu terhadap nasabah deposan atau pemilik modal
(shahibul maal) yang akan mendepositokan uangnya untuk dikelolah pihak bank atau
pelaku usaha (mudharib), sudahkan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehat ihatian. | en_US |