Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorSHOLEHAH, Fina Findiatus
dc.date.accessioned2015-12-17T08:20:04Z
dc.date.available2015-12-17T08:20:04Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101237
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67765
dc.description.abstractKesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini yaitu : Pertama, deposito syariah berdasarkan sistem bagi hasil (Mudharabah) di Bank Syariah sudah memenuhi asas keadilan, pada pembiayaan syariah dengan sistem bagi hasil unsur keadilan sangat berpengaruh terutama pada pembagian nisbahnya. Sesuai dengan salah satu syarat perjanjian dalam akad pembiayaan syariah, baik adil dalam untung maupun adil berbagi kerugian dalam suatu kerja sama usaha sesuai dengan yang telah disepakati di awal akad perjanjian . Kedua, penyelesaian sengketa atau pilihan hukum apabila terjadi suatu permasalahan sepenuhnya diserahkan pada para pihak yang terkait sebagaimana telah di cantumkan dalam akad perjanjian, yakni dengan musyawarah mufakat, mediasi perbankan, forum arbitrase, dan apabila belum terselesaikan juga para pihak dapat menempuh upaya litigasi yaitu penyelesaian di Pengadilan Agama sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama dan Peradilan Umum. Saran dari pembahasan skripsi ini yaitu : Pertama, Terhadap pemerintah diharapkan untuk merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai deposito syariah yang mengunakan sistem bagi hasil (Mudharabah) lebih spesifik lagi dalam suatu Undang-Undang agar terciptanya suatu hukum dan keseragaman bagi penanam modal (deposan) dalam pembuatan perjanjian. Kedua, Terhadap deposan atau pemilik modal (shahibul maal), sebelum memutuskan untuk mempercayakan sebagian dari hartanya untuk di kelola kepada bank syariah terlebih dahulu melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan mengelolah dana bank syariah tersebut. Ketiga, Terhadap bank atau pelaku usaha (mudharib), sebelum memutuskan untuk melakukan kerjasama dalam pembiayaan bagi hasil pada deposito syariah, sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu terhadap nasabah deposan atau pemilik modal (shahibul maal) yang akan mendepositokan uangnya untuk dikelolah pihak bank atau pelaku usaha (mudharib), sudahkan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehat ihatian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMUDHARABAHen_US
dc.subjectDEPOSITO DI BANK SYARIAHen_US
dc.titleASAS KEADILAN DALAM PEMBIAYAAN BAGI HASIL (MUDHARABAH) PADA PRODUK DEPOSITO DI BANK SYARIAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record