Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, H.M.
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorMANGGALA, Ferdiansyah Putra
dc.date.accessioned2015-12-17T08:11:59Z
dc.date.available2015-12-17T08:11:59Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67763
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang fungsi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, kriteria cidera janji dalam perjanjian pembiayaan konsumen terkait dengan pemalsuan dokumen oleh debitor, makna pengakuan hutang dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan pengakuan hutang menurut pasal 224 HIR. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penilitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukukm yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktifkualitatif. Fungsi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah sebagai pengaman atau kekuatan pengikat antara kreditor dan debitor untuk menjamin pelunasan kredit. Kriteria debitor cidera janji mengenai pemalsuan dokumen oleh debitor yang terdapat dalam pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan sebuah cidera janji jika dikaitkan dengan kriteria cidera janji (wanprestasi) yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan pemalsuan dokumen yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT Summit Oto Finance Cabang Jember tersebut tergolong perbuatan melawan hukum. Makna pengakuan hutang yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan konsumen tidak sama dengan makna pengakuan hutang yang terdapat dalam pasal 224 HIR. Pengakuan hutang yang terdapat dalam pasal 7 perjanjian pembiayaan konsumen PT Summit Oto Finance Cabang Jember merupakan satu kesatuan dengan perjanjian tersebut dan tidak dapat dipisahkan sedangkan pasal 224 HIR surat pengakuan hutang harus dibuat dengan akta notaril yang mempunyai irahirah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectJAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titlePERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR PADA PT SUMMIT OTO FINANCE CABANG JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record