dc.description.abstract | Kegiatan Perdagangan memang tidak pernah lepas dari kegiatan importasi.
Untuk mengawasi kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan
menetapkan beberapa regulasi bagi para importir agar tidak bertindak sewenangwenang,
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/10/2009 tentang Ketentuan Umum di
Bidang Impor. Produk hortikultura adalah salah satu barang importir yang diminati
oleh konsumen di Indonesia. Regulasi yang berkaitan dengan hortikultura yaitu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk
Hortikultura. Selain importasi, standar keamanan dari barang yang diimpor harus
menjadi fokus utama pemerintah khususnya untuk standarisasi pangan. Indonesia
telah meratifikasi ISO 22000:2009 yang merupakan standar internasional yang
menggambarkan kebutuhan dari suatu sistem manajemen keamanan pangan yang
mencakup semua organisasi dalam rantai pangan dari panen sampai produk siap
untuk dikonsumsi. Namun sayangnya adanya regulasi tersebut tidak menjamin
kegiatan importasi tidak lepas dari kecurangan importir. Pun tidak menjamin bagi
pangan yang di impor bebas dari cemaran baik biologis, kimia maupun benda lain.
Seperti Apel Granny Smith yang telah tersebar luas di Indonesia. Pengawasan dari
pemerintah mempunyai andil yang begitu besar agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Selain itu konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pemerintah telah memberikannya dengan dikeluarkannya regulasi agar konsumen
merasa aman dalam mengkonsumsi barang yang diinginkan. Regulasi-regulasi
tersebut diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengawasan pemerintah dalam
importasi pangan pun diharapkan maksimal dalam pelaksanaannya, yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang
Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar
Asal Tumbuhan. | en_US |