MAHKAMAH KONSTUTISI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2014
Abstract
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam
ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika ada
peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu, bisa diadukan pada
Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Sedikitnya ada
tiga landasan utama yang mendasari prosedur gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang
Pilpres, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hail Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sifat putusan
Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan adalah bersifat final dan mengikat.
Kedua, Hambatan yang dihadapi dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden
tahun 2014 yang lalu adalah terkait hasil hitung cepat yang berbeda. Hasil rilis berbagai
media, termasuk exit poll, menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Selisih margin elektabilitas
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla semakin
mengecil. Bahkan ada menyebut tinggal satu persen. Pihak kalah akan menggunakan
rilis lembaga survei bahan saat ajukan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kalau
marginnya satu persen saja antardua pasangan calon jumlahnya bisa kira 1-1,5 juta.
Kalau 1,5 juta selisihnya, yang dipakai adalah C1 karena paling akurat. Berapa C1 yang
harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan, padahal waktunya hanya 14
hari. Dalam kondisi demikian, Mahkamah Konstitusi akan meminta kepada pemohon
untuk membuktikan kecurangan tersebut secara massif, terstruktur, dan sistematis. Hal
itu semuanya bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi mengingat waktu perisidangan
hanya 14 hari. Ketiga, Apabila ada kendala atau hambatan dalam tugas dan kedudukan
Mahkamah Konstitusi dalam penanganan sengketa pemilihan umum, harus kembali pada
konstitusi dan peraturan yang berlaku khususnya Pasal 24 C ayat (1) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa : Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]