dc.description.abstract | Kesimpulan dari uraian diatas bahwa telah terjadi ketidaksesuaian antara
pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas dengan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan. Ketidak sesuaian tersebut telah dibuktikan secara
sah dan memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana penganiayaan yang
didakwakan dalam dakwaan penuntut umam yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dengan terpenuhinya kedua unsur tindak
pidana pada Putusan Nomor 176/PID.B/2011/PN.PRA., para terdakwa seharusnya
dapat dikenakan penjatuhan putusan pemidanaan oleh hakim sesuai dakwaan
penuntut umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian berkaitan dengan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 176/PID.B/2011-
/PN.PRA., terdapat ketidaksesuaian dengan tujuanpemidanaan.Penulis menitik
beratkan penjatuhan pidana dari segi teori gabungan. Hemat penulis penjatuhan
putusan bebas pada kasus yang penulis angkat tersebut sangat tidak sesuai dengan
teori Gabungan, karena menurut teori tersebut seseorang yang terbukti melakukan
tindak pidana haruslah dijatuhi hukuman yang pantas.
Hakim dalam hal ini seharusnya Apabila memperhatikan terkait hal-hal
yang menjadi dasar pertimbangan hakim, sebaiknya hakim memperhatikan
dengan cermat dalam memberikan pertimbanganya terkait hal-hal yang terdapat
dalam fakta persidangan, dan Hakim seharusnya juga mempertimbangkan dari
segi tujuan pemidanaan. | en_US |