Show simple item record

dc.contributor.advisorRACHMAD S., Iwan
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorZAKARIA, Alfan
dc.date.accessioned2015-12-17T00:32:57Z
dc.date.available2015-12-17T00:32:57Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim090710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67652
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pasal 24A ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa calon Hakim Agung diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan menjadi Hakim Agung dengan Keputusan Presiden. Hak untuk menyetujui atau menolak inilah yang disebut sebagai hak konfirmasi yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik yang dipandang tidak boleh dibiarkan ditentukan sendiri secara sepihak oleh Presiden. Karena itu, fungsi pengawasan oleh DPR itu dilakukan tidak saja menyangkut pelaksanaan kebijakan klegislatif berupa (i) tindakan implementasi undang-undang dan (ii) penjabaran pengaturan undang-undang dalam peraturan pelaksanaan yang lebih operasional, tetapi juga (iii) dalam bentuk pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik tertentu yang tidak boleh dibiarkan ditentukan sendiri secara sewenang-wenang oleh Presiden. Kedua, Mekanisme pengangkatan hakim agung menurut Pasal 24A ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh Presiden setelah menerima calon hakim agung yang disetujui oleh DPR. Dalam hal ini, DPR dalam kapasitasnya sebagai representasi rakyat hanya memberikan persetujuan atas calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Namun pengangkatan hakim agung yang demikian, telah diatur secara menyimpang dalam Undang Undang MA dan Undang Undang KY. Keterlibatan DPR dalam pengangkatan hakim agung dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hanya dalam bentuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diajukan oleh KY sebelum ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung, bukan dalam bentuk memilih calon.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDPRen_US
dc.subjectHAKIM AGUNGen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGANGKATAN HAKIM AGUNG SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record