Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorFAWAID, Ahmad
dc.date.accessioned2015-12-16T01:19:11Z
dc.date.available2015-12-16T01:19:11Z
dc.date.issued2015-12-16
dc.identifier.nim100710101044
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67549
dc.description.abstractKesimpulan dari penelitian ini yaitu Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek “Ayam Lepaas” terdaftar menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal itu dilihat dari hasil putusan yang menerima gugatan Ahmad Saiful Bahri terdaftar merek gerai Ayam Lepass karena Suparno mendaftar tanpa seijin Berdasarkan perlindungan hukum merek tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maka merek Ayam Lepass yang menimbulkan konflik jika Nomor Permohonan: J012010023382, 28 Juni 2010 yang diajukan Suparno menjadi tidak syah karena ada pendaftaran merek yang diajukan dengan nomor Pendaftaran: IDM000327853, 25 Oktober 2011. Akibat Hukum dari Pembatalan Merek ‘Ayam lepass” terdaftar antara lain (1) penghapusan merek terdaftar, usaha nama merk Ayam Lepaas Suparno dicoret, sesuai dengan amanah, Pasal 70 ayat (2), jo penjelasan 80 ayat (3), Undang- Undang Nomor: 15 Tahun 2001, tentang merek; (2) Pembatalan Merek Terdaftar. Pengaturan mengenai pembatalan merek terdaftar dapat ditemukan dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 72 Undang- Undang No.15 Merek Tahun 2001. Berdasarkan putusan Nomor 01/Merek/2013/PN/Niaga/Medan maka pertimbangan hakim dalam memutuskan antara lain: Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ayam lepaas yang sama dengan merek ayam lepaas tergugat, Selama 3 (tiga) bulan merek 'ayam lepaas' tersebut diumumkan dalam berita resmi merek, penggugat tidak pernah melakukan keberatan dan sanggahan (vide pasal 21 jis pasal 24 dan 25 jis pasal 22 dan 23 uu nomor 15 tahun 2001 tentang merek) , Tergugat adalah pemakai pertama (azas deklaratif) dan pendaftar pertama (azas konstitutit) di indonesia, karenanya tergugat adalah pemakai merek dan pendaftar merek yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum di indonesia (vide kaedah hukum putusan mahkamah agung r.i. no. 400 k/pdt.sus/2011 tanggal 10 november 2011)., Dilakukan secara itikad tidak baik, dapat diindentikkan dengan upaya perlawanan atau bantahan terhadap eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewisjde).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMEGANG MEREKen_US
dc.titleGUGATAN PEMBATALAN MEREK “AYAM LEPAAS” TERDAFTAR KARENA PEMOHON BERITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 01/MEREK/2013/PN.NIAGA/MEDAN)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record