Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Agung
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorFEBRIYANTO, Agung
dc.date.accessioned2015-12-16T01:15:00Z
dc.date.available2015-12-16T01:15:00Z
dc.date.issued2015-12-16
dc.identifier.nim110710101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67547
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang merek dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang terkenal yang telah terdaftar, didasarkan pada pada pertimbangan bahwa peniruan merek terdaftar milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum. Apabila penegakan hukum terhadap merek terus diperketat maka hal ini akan memperbaiki citra bahwa kepastian dan penegakan hukum di Indonesia telah berjalan dengan baik. Dengan kata lain di Indonesia ada jaminan kepastian hukum yang mengatur dan sekaligus memberikan sanksi bagi para pelaku pelanggaran merek. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang merek terhadap pelanggaran merek menurut UU No.15 Tahun 2001 dapat dilakukan melalui penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan disebut juga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase. Litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri. Indonesia juga mengatur lebih detail mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran yaitu berupa hukuman atau pidana penjara berkisar antara 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMEGANG MEREKen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Levi's Akibat Beredarnya Barang Tiruan Merek Terkenal Levi's Tipe 522en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record