Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorTRIANTOTO, Adinda Pudji
dc.date.accessioned2015-12-16T00:34:10Z
dc.date.available2015-12-16T00:34:10Z
dc.date.issued2015-12-16
dc.identifier.nim110710101117
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67544
dc.description.abstractTanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Manusia menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya dan manusia akan hidup tenteram dan damai jika mereka dapat menggunakan hak - hak dan kewajibannya berdasar dengan hukum yang berlaku didalam masyarakat.Sejalan dengan keadaan tersebut, maka kebijakan menegnai masalah tanah secara tegas diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang - Undang Dasar 1945 dan dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat. Dengan mengangkat tema Analisis Yuridis Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Sertifikasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria, penulis mengkaji secara detail pendaftaran tanah secara massal atas tanah Negara melalui proyek operasi nasional agrarian (PRONA). Adapun permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah (1) pendaftaran sertifikat tanah secara massal sudah berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (2) Pensertipikatan Tanah (Hak milik) secara massal dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam membahas penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu membahas aspek - aspek permasalahan dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang - undangan sebagai data yang mempunyai kekuatan mengikat. Pendaftaran sertifikat tanah secara massal sudah berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah Pemerintah dalam melaksanankan kegiatan pendafataran tanah diwajibkan berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 12 ayat (1) berupa: Pengumpulan dan pengolahan data fisik,Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuannya, Penerbitan sertifikat,Penyajian data fisik dan yuridis, dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pensertipikatan Tanah (Hak milik) secara massal dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah adalah Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat mempunyai nilai lebih yaitu akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebab dibandingkan dengan alat bukti tertulis lainnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat harus dianggap sebagai benar sampai dibuktikan sebaliknya di Pengadilan dengan alat bukti lain. Sertifikat tanah yang diberikan akan memberikan peran dan arti penting bagi pemegang hak yang bersangkutan, yang dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah apabila ada persengketaan terhadap tanah tersebut ataupun dapat pula berfungsi sebagai jaminan pelunasan suatu hutang kepada bank.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTANAHen_US
dc.subjectSERTIFIKASI MASSALen_US
dc.titlePENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA LAND REGISTRATION ABOUT MASS CERTIFICATION OF GOVERNMENT LANDS THROUGHT AGRARIAN NATIONAL OPERATION PROJECTen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record