Show simple item record

dc.contributor.authorFARISA LAILATUL MAHARANI
dc.date.accessioned2013-12-09T06:26:01Z
dc.date.available2013-12-09T06:26:01Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100803104026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6746
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang mengambil judul Prosedur Akuntansi Pajak Bumi dan Banguna (PBB) Sektor Perkebunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dapat disimpulkan sebagai berikut : Prosedur Kerja : 1. Prosedur Pendataan dimulai dari Petugas Kantor Pajak yaitu Seksi Ekstensifikasi mengirim Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Di dalam surat himbauan tersebut, Wajib Pajak wajib mengisi berkas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran-lampirannya untuk diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani, dan segera dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Setelah diisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dilengkapi kelengkapan berkasberkasnya Wajib Pajak mengembalikan ke Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan beserta lampirannya, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS) diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. 2. Prosedur Penetapan dimulai dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima berkas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dari Tempat Pelayanan Terpadu. Seksi Pengawasan dan Konsultasi meverifikasi dan meneliti kelengkapan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran. Setelah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran diverifikasi dilanjutkan ke bagian Seksi Ekstensifikasi yang bertugas melakukan penilaian, membuat nota perhitungan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menelaah, menyetujui dan memaraf. 3. Prosedur Penerbitan dimulai dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan tugas kepada Seksi Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi untuk melakukan perekaman data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta Nota Perhitungannya. Seksi Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi merekam data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sektor Perkebunan, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta Nota Perhitungannya, dan menyampaikan hasil data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan kepada Seksi Pelayanan. Seksi Pelayanan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menandatangani Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan. Proses dilanjutkan ke Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi. 4. Prosedur Penyetoran dimulai dari Wajib pajak menyetor ke Bank, mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bukti pembayaran rangkap 4. Lembar 1 untuk wajib pajak sebagai bukti pembayaran. Lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN). Lembar 3 untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama disampaikan oleh wajib pajak. Lembar 4 untuk pihak Bank persepsi. Setelah disetor ke Bank, wajib pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan lembar ke 3 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yaitu tempat pelayanan terpadu sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak perkebunan. Oleh pihak Tempat Pelayanan Terpadu di serahkan ke bagian Pengelolaan Data dan Informasi (PDI) untuk direkam dan diarsip. Karena Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember tidak menerima uang pajak, maka Bank Jatim sebagai pusat penyetoran pajak perkebunan langsung memasukkan uang pendapatan pajak perkebunan ke rekening Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) dan merekam bukti Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan secara onlen kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk di cross cek pada Modul Penerimaan Negara (MPN).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104026;
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)en_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PERKEBUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record